-Fikih Fikih Muamalat Konsultasi Syariah Bersama Ustadz Tanya Jawab Singkat Konsultasi Fiqih

Mengembalikan Utang Kepada Yang Tidak Diketahui Keberadaannya

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Ustad saya mau bertanya,
Bagaimana membayar hutang, apabila org yg memberi hutang tersebut tdk diketahui lagi keberadaannya, bahkan keluarga org yg memberi hutang tersebut jg tdk diketahui dimana keberadaannya.

terima kasih ustad,
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatu.

Rio Elfino

Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr wb.
Saudara Rio Elfino…
Jika kita hendak melunasi utang, dan si pemiutang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya maka cara yang tepat adalah sebagai berikut:

Pertama: cari keluarga dan kerabatnya. Atau sahabatnya. Lalu cari tahu kabarnya.

Jika beliau telah meninggal dunia, maka ahli warisnya menjadi ahli penerima pelunasan utang yang kita lakukan.

Kedua: jika memang tidak diketahui lagi walau sudah berusaha mencari kabarnya, maka hendaknya harta tersebut digunakan untuk sedekah pembangunan mesjid, atau sedekah untuk fakir miskin. Namun dengan catatan: sedekah tersebut diniatkan untuk yang punya piutang, sebagai pembebasan diri kita dari lilitan utang di atas pundak kita.

Adapun setelah sekian masa ia muncul kembali, maka sampaikanlah perihal tersebut kepadanya. Jika ia ridha maka alhamdulillah, jika tidak maka kita harus melunasinya sebab uang itu adalah hak dan miliknya.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.