Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustad saya mau bertanya,
Bagaimana membayar hutang, apabila org yg memberi hutang tersebut tdk diketahui lagi keberadaannya, bahkan keluarga org yg memberi hutang tersebut jg tdk diketahui dimana keberadaannya.
terima kasih ustad,
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatu.
Rio Elfino
Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr wb.
Saudara Rio Elfino…
Jika kita hendak melunasi utang, dan si pemiutang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya maka cara yang tepat adalah sebagai berikut:
Pertama: cari keluarga dan kerabatnya. Atau sahabatnya. Lalu cari tahu kabarnya.
Jika beliau telah meninggal dunia, maka ahli warisnya menjadi ahli penerima pelunasan utang yang kita lakukan.
Kedua: jika memang tidak diketahui lagi walau sudah berusaha mencari kabarnya, maka hendaknya harta tersebut digunakan untuk sedekah pembangunan mesjid, atau sedekah untuk fakir miskin. Namun dengan catatan: sedekah tersebut diniatkan untuk yang punya piutang, sebagai pembebasan diri kita dari lilitan utang di atas pundak kita.
Adapun setelah sekian masa ia muncul kembali, maka sampaikanlah perihal tersebut kepadanya. Jika ia ridha maka alhamdulillah, jika tidak maka kita harus melunasinya sebab uang itu adalah hak dan miliknya.
Wallahu A’lam