Adalah orang-orang bertaqwa dan orang-orang shaleh sangat peduli untuk melakukan shalat berjamaah terutama berkaitan dengan shalat fardhu yang lima.
Mereka menganggap terlewatkannya satu shalat tanpa berjamaah sebagai suatu musibah, bahkan terlambatnya mereka dari Takbiratul Ihramnya Imam sebagai suatu musibah.
Bentuk gambaran terlambatnya dari Takbiratul Ihram sang Imam bukan berarti melakukan Takbiratul Ihram serentak dengan Imam karena hal ini tidak dibolehkan. Makmum baru dibolehkan Takbiratul Ihram setelah Imam selesai dengan sempurna dari Takbiratul Ihramnya. Terlambatnya makmum dari Takbiratul Ihram sang Imam adalah ketika sang makmum belum berada dalam saf shalat saat Imam melakukan Takbiratul Ihram.
Diantara hal unik yang mungkin terlupakan pengamalannya sekarang adalah: bahwa Salafunas Shaleh memiliki Takziyah atau ucapan bela sungkawa bagi mereka yang luput dari shalat berjamaah dan telat dari Takbiratul Ihram sang Imam dengan lafal sebagai berikut:
لَيْسَ الْمُصَابُ مَنْ فَارَقَ الْأَحْبَابَ، بَلِ الْمُصَابُ مَنْ حُرِمَ الثّوَابُ
“Orang yang ditimpa musibah bukanlah yang berpisah dengan orang-orang yang dicintai, namun yang tidak dapat meraih pahala”.
Ini adalah lafal ta’ziyah yang diucapkan oleh Salafunas Shaleh terhadap orang-orang yang tidak shalat berjamaah diucapkan selama 5 hari berturut-turut dan yang terlewatkan dari Takbiratul Ihram Imam diucapkan selama 3 hari berturut-turut. (Hasyiyah Al Bajuri, jilid 2 h. 75 -76 cetakan Darul Minhaj – Jeddah).
Wallahu A’lam.