Jika sang janin telah berusia 6 bulan mesti dishalatkan. Jika belum berusia 6 bulan diperhatikan apakah ada tanda-tanda hidup sebelumnya seperti ketika lahir ada menangis walau sebentar
Assalamualaikum ustadz…
Mohon penjelasan mengenai sholat jenazah untuk bayi yang baru lahir (meninggal dalam perut, jadi belum sempat minum air susu ibunya dan mengeluarkan kotoran juga belum ada dosa2nya)
1. Apakah perlu di sholatkan jenazah ustadz?
2. Kalo memang perlu/wajib bgaimana niat sholat jenazahnya?
Efi Erlina
Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr wb.
Jika sang janin telah berusia 6 bulan mesti dishalatkan. Jika belum berusia 6 bulan diperhatikan apakah ada tanda-tanda hidup sebelumnya seperti ketika lahir ada menangis walau sebentar, atau ada bergerak walau sedikit setelah lahir walau belum mencapai usia 4 bulan maka di waktu itu wajib dishalatkan.
Jika tidak ada tanda-tanda tersebut maka tidak wajib bahkan tidak dibolehkan menshalatkannya. (Nihayat Az Zain, hal. 152-153).
Adapun jika kita menshalatkannya maka niatnya: sahaja saya shalat jenazah untuk yang berhadir ini 4 takbir makmum karena Allah ta’ala.
Bayi belum ada dosa, mengapa dishalatkan?
Pertama: kita shalatkan karena itu fardhu kifayah kewajiban syariat bagi kita
Kedua: kita mendoakan kedua orang tuanya, bukan untuk sang bayi. Kita mendoakan agar kedua orang tuanya mendapatkan syafaat dari sang anak, agar musibah ini memberatkan kebaikan mereka, dan agar Allah gantikan yang lebih baik dari anak yang telah meninggal.
Wallahu A’lam