-Fikih Fikih Nikah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Pernah Berzina, Haruskah Memberitahu Kepada Calon Pasangan

taubat nasuha

taubat nasuha

Assalamualaikum ww.

Al-Mukarram Ust. Awwaluzzikri yang dirahmati Allah.

Kita bersyukur atas hadirnya gerakan Hijrah ke kehidupan yg lbh baik menurut Islam di kalangan anak2 muda kita. Tidak sedikit di antara mereka memang sebelumnya adalah anak2 muda yg menjalani hidup tanpa mempedulikan ketentuan agama. Olehkarenanya muncul kemudian persoalan, salah satunya yg ingin sy tanyakan: ada seorang anak muda laki2 yg sdh bertekad utk hijrah dan sdh wktnya menikah, dia menjalani proses ta’aruf dgn seorang perempuan. Tapi dr pengakuannya kpd mediator dia pernah berzina. Apakah dia hrs memberitahukannya jg kpd si perempuan? Selanjutnya, apakah boleh dia menikahi perempuan yg suci (tdk pelaku zina)?

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.
Zina adalah perbuatan keji dan dilaknat Allah Swt, dan ia merupakan salah satu dari dosa besar. Pelakunya harus taubat dengan sebenarnya, menempuh Taubatan Nashuha yaitu tiga langkah:
1. Meninggalkannya segera
2. Menyesalinya dengan sesungguh-sungguhnya
3. Berazam dengan kuat bahwa ia tidak akan mengulanginya.

Tidak sama antara orang yang sudah pernah merasakan sesuatu dengan yang tidak pernah merasakannya. Orang yang tidak pernah merasakan suatu makanan maka ia mudah untuk menghindarinya, berbeda dengan orang yang sudah pernah merasakannya, susah baginya utk meninggalkannya bahkan masih ada dalam bayangan fikirannya. Begitu pula orang yang sudah pernah berzina, maka dibutuhkan kesungguhan untuk tidak terjerumus dalam jurang yang sama.

Apakah orang yang telah bertaubat dari zina boleh menikahi wanita yang baik-baik?
Jawabannya adalah boleh. Sebab Rasulullah Saw bersabda:
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
Orang yang bertaubat dari dosa, seolah ia tidak berdosa.

Lalu apakah ia mesti mengakui dan menyampaikan kepada calon pasangannya?
Perlu diselidiki apa tujuan dari menyampaikannya kepada calon pasangannya? Jika ia seorang wanita tentu ada masalah dengan kerusakan pada salah satu organnya. Maka jika itu memang ditakutkan merusak rumah tangga dan sang wanita tidak siap jika suami menyakiti atau bakal menceraikannya setelah menikah, ada baiknya disampaikan oleh perwakilan dengan cara yang sebaik-baiknya.

Adapun laki-laki setelah bertaubat dengan Taubatan Nashuha, tidak perlu disampaikan kepada calon isterinya. Sebab itu masa lalu, dan tidak ada kecacatan fisik pada tubuhnya.

Dari kedua kondisi ini perlu diperhatikan.. Bahwa jika merahasiakannya dapat dilakukan maka itu jauh lebih baik. Sebab menjaga aib diri diperintahkan dalam agama.

Rasulullah Saw bersabda: celaka bagi mereka yang membongkar rahasia Allah. Yaitu orang yang melakukan dosa di malam hari, lalu di siang hari ia katakan kepada orang-orang bahwa semalam ia melakukan dosa, padahal Allah Swt telah menutup aibnya semalam.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.