-Fikih Fikih Nikah Fikih Wanita

Memahami Khulu`: Bolehkah Tebusan Melebihi Mahar

memahami kluhu

memahami kluhu

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتٍ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: ياَ رَسُوْلَ اللهِ، ثَابِتُبْنُ قَيْسٍ مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً (رواه البخاري وأبو داود والترمذي)
Dari Ibnu Abbas Ra.: bahwa isteri Tsabit bin Qais[1] mendatangi Rasulullah Saw lalu berkata: wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais aku tidak menjelekkan akhlak dan agamanya, namun aku tidak mau menjadi kafir setelah masuk Islam[2]. Bersabda Rasulullah Saw: Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya (yang pernah diberikan kepadamu sebagai mahar)? Sang wanita berkata: Ya. Bersabda Rasulullah Saw: terimalah kebunnya (wahai Tsabit) dan ceraikanlah (isterimu) sekali cerai”. (HR. Al Bukhari, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Derajat Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Abu Daud dan At Tirmidzi dan derajatnya shahih.

Perawi Hadits:
Rawiyul A’la pada hadits ini adalah Ibnu Abbas yang bernama Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib. Dilahirkan 3 tahun sebelum hijrah Rasulullah Saw ke Madinah. Seorang ulama di kalangan sahabat sehingga juga digelar dengan: Habrul Ummah (ulama Ummat). Terkenal memiliki ilmu yang sangat luas berkat doa Rasulullah Saw., wafat di kota Thaif pada tahun 68 hijriyah setelah matanya buta pada hari-hari akhir hidupnya Ibnu Zubair.[3]

Mufradat Hadits:
مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ :Aku tidak (ingin) menjelekkannya
أَتَرُدِّينَ:Apakah engkau (mau) mengembalikan
حَدِيقَتَهُ :Kebunnya
اقْبَلْ :Terimalah
وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً : Ceraikanlah (isterimu) sekali cerai

Hukum Yang didapat Dari Hadits:
Khulu’ secara bahasa berarti: melepas. Hal ini karena kedua suami isteri ibarat pakaian bagi pasangannya, sesuai firman Allah Swt:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka (para isteri kamu) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al Baqarah: 187)
Adapun secara istilah Khulu’ adalah: berpisahnya suami-isteri dengan ganti rugi yang diberikan isteri kepada suaminya baik dengan lafazh thalak ataupun khulu’.[4]
Hadits ini menjelaskan bahwa khulu’ adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam baik kondisi rumah tangga stabil atau penuh dengan perselisihan, baik isteri nusyuz atau tidak. Khulu’ dilakukan dengan cara sang isteri mengembalikan mahar atau sesuatu yang disepakati lalu diserahkan kepada sang suami untuk melepaskan ikatan pernikahan diantara keduanya.

Sejarah Khulu’

Menurut imam Ahmad berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Abi Hatsmah: Khulu’ yang dilakukan oleh isteri Tsabit bin Qais adalah khulu’ pertama dalam Islam. Namun ada juga yang meriwayatkan pada masa Jahiliyah telah terjadi khulu’. Diriwayatkan bahwa Amir bin Azh Zharib menikahkan puterinya kepada anak saudaranya yang bernama Amir bin Al Harits. Ketika tiba malam zafaf ia mendapatkan isterinya melarikan diri. Lalu Amir bin Al Harits melaporkan masalah ini kepada ayahnya. Sehingga sang ayah menagih tebusan kepada puteri Amir bin Azh Zharib. Dan mayoritas ulama megatakan ini adalah khulu’ pertama dalam sejarah Arab.[5]

Bolehkan Tebusan Khulu’ Melebihi Mahar?
Namun bolehkah seorang suami menerima tebusan (ganti rugi) dalam khulu’ melebihi mahar yang pernah diserahkan kepada isterinya? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat:
I. Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah) mengatakan: seorang suami boleh mengambil tebusan (ganti rugi) dalam khulu’ melebihi mahar yang pernah ia berikan kepada isterinya. Hal ini berdasarkan keumuman ayat Al Quran:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqarah: 229)
Istinbat hukum pada ayat ini:
Allah Swt menyebutkan: فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهِ “Tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya”. Dan ini umum mencakup sedikit atau banyak tebusan yang diserahkan sang isteri kepada suaminya.
Namun imam Malik mengatakan: saya tidak mendapatkan seorang yang layak untuk dijadikan panutan (salaf shaleh) yang melarang hal tersebut. Namun mengambil tebusan yang lebih banyak tidak termasuk kepribadian yang mulia.
II. Menurut mazhab Hanbali: tidak boleh seorang suami mengambil tebusan melebihi mahar yang pernah diberikan kepada isterinya. Hal ini berdasarkan hadits:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ لَهَا : أَتُرِدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ وَزِيَادَةً، قَالَ: أَمَّا الزِّيَادَةُ فَلاَ (رواه ابن ماجه والبيهقي والدارقطني)

“Bahwa Nabi Saw berkata kepada isteri Tsabit bin Qais: Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya? Isterinya menjawab: ya dan juga tambahannya. Rasulullah Saw bersabda: Adapun tambahannya tidak”.
Istinbat hukum dari hadits ini:
Bahwa Rasulullah Saw hanya mensyaratkan untuk mengembalikan kebun yang menjadi mahar di awal pernikahan. Bahkan ketika sang isteri bersedia untuk membayar lebih Rasulullah Saw mengingatkan agar jangan melakukannya. Dengan demikian membayar lebih dalam khulu’ adalah perkara yang tidak dibolehkan.

Pendapat rajih:
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat kedua karena beberapa alasan:
1. Dalil-dalil yang digunakan oleh mazhab kedua walau kebanyakan hadits-hadits mursal, namun perawinya adalah orang-orang tsiqat dan terpercaya.

2. Dalil keumuman ayat yang digunakan oleh mazhab pertama telah ditakhsishkan oleh hadits-hadits yang menjadi dalil mazhab kedua. Maka dengan demikian kita telah beramal dengan dua dalil, dan itu lebih utama dari pada mengambil satu dalil dan membuang dalil yang lain. Dalam kaidah tarjih para ulama menyebutkan:

إِعْمَالُ الدَّلِيْلَيْنِ أَوْلىَ مِنْ إِهْمَالِ أَحَدِهِمَا

“Mengamalkan dua dalil lebih utama daripada menyepelekan salah satunya”.

Wallahu A’lam

[1] Tsabit bin Qais adalah seorang anshar dari kabilah Khazraj. Ikut serta dalam peperangan Uhud dan peperangan setelahnya. Termasuk sahabat yang pandai berkhutbah. Rasulullah Saw juga mempersaksikan ia akan masuk surga. Sedangkan isterinya menurut imam Al Bukhari bernama Jamilah, sedangkan imam Al Baihaqi mengatakan isteri Tsabit bin Qais bernama Zainab binti Abdullah bin Ubay bin Salul. (Subulus Salam juz 1 hal. 1072).

[2] “Aku tidak mau menjadi kafir setelah masuk Islam” maksudnya adalah: aku tidak mau tinggal bersamanya karena aku takut terjerumus dalam Nusyuz (durhaka kepada suami). Dengan demikian ia menyebutkan sikap yang berseberangan dengan akhlak Islam sebagai kekufuran dengan cara yang mubalaghah (hiperbola).

[3] Subulus Salam juz 1 hal. 27.

[4] Mughni Al Muhtaj jilid 3 hal. 347.

[5] Subul As Salam juz 3 hal 1075.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.