-Fikih Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Wasiat Pemanfaatan Hasil Kebun Tanpa Ukuran yang Jelas bagi Ahli Waris

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Ustadz.. Saya ingin bertanya terkait wasiat Ayah sy Ustadz.

Ayah saya pernah berwasiat secara Lisan kepada seseorang untuk memanfaatkan hasil perkebunan kami dan hasilnya dapat di gunakan untuk mendaftar haji. Jika selesai mendaftar Haji hasil tsb Akan dikembalikan ke keluarga kami. Wasiat ini disampaikan oleh Ibu saya tahun 2015 lalu saat Ayah telah wafat, wasiat ini hanya disaksikan oleh Ibu dan orang yg diberi wasiat saja tanpa Ada yg lainnya. Hingga saat ini orang tsb tidak pernah memberitahukan hasil yg telah di dapat dan jga tidak memberikan informasi apakah telah mendaftar Haji apa belum. Hal ini pernah saya tnyakan kepada Ibu saya tp menolak untuk menjawab sampai kapan hasil Kebun d kembalikan. Sebagai informasi orang yg dtitipkan hasil Kebun ini tidak memiliki Ikatan kelrga dgn kami, Hanya dekat sebagai teman lama Ibu. Juga orang tsb memiliki konflik dgn keluarga ayah kami.

Apakah wasiat ini Sah ustad?

Jazakallah khairan

Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr wb.
Wasiat adalah pesan yang pernah disampaikan oleh seseorang agar dilaksanakan setelah beliau meninggal.

Wasiat hukumnya mubah, namun ada beberapa catatan yang harus difahami:

1. Wasiat tidak boleh dibwrikan kepada ahli waris. Sebab Rasulullah saw bersabda:

لا وصية لوارث
“Tidak ada wasiat bagi mereka yang menjadi ahli waris”. (HR Abu Daud)

2. Wasiat maksimal 1/3 harta. Tidak boleh lebih kecuali seizin seluruh ahli waris. Dan sepertiga itupun sudah terlalu banyak. Sungguh seseorang meninggalkan keluarga dan ahli warisnya dalam kondisi berkecukupan jauh lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam kondisi susah ekonomi meminta-minta pada orang lain. (HR. Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash Ra).

3. Hitungan 1/3 harta adalah harta ketika si pewasiat meninggal dunia bukan ketika ia masih hidup.

4. Hitungan 1/3 harta adalah setelah pelunasan utang yang bersangkutan dengan si pewasiat, juga segala proses penyelenggaraan fardhu kifayah.

Dengan demikian dapat difahami bahwa ahli waris patut dan sangat berhak mengetahui kadar harta peninggalan dan proses penunaian wasiat tersebut.

Apakah manfaat dari hasil kebun tersebut telah mencukupi untuk biaya haji atau belum. Jika sudah mencukupi maka selesailah wasiat tersebut, walaupun kenyataannya orang yang diberikan manfaat kebun tersebut menggunakan uangnya bukan untuk haji.

Selanjutnya harta yang pernah diwasiatkan pemanfaatannya harus dikembalikan kepada ahli waris untuk difara-idhkan.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.