Akhlak Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Hukum Mencabut Uban

hukum mencabuti uban

hukum mencabuti uban

Assalamualaikum ustadz.. Mau bertanya, bagaimana hukumnya mencabut Uban? Baik yg masih anak2 maupun orang tua?

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.
Uban adalah anugerah dari Allah Swt. Sebab tidak ada ciptaan Allah Swt yang sia-sia.

Dalam kitab Tahdzib Al Asma’ wa Al Lughat jil. 1, hal. 100 imam An Nawawi meriwayatkan dari kitab Al Muwattha’ imam Malik: bahwa ornag yang pertama beruban adalah Nabi Ibrahim As. Beliau bertanya kepada Allah: “Ya Allah.. Apakah ini?”. Allah Swt menjawab: “Itu adalah kewibawaan”.

Nabi Ibrahim berdoa: “Ya Allah… Tambahkanlah bagiku kewibawaan”.

Uban dilarang untuk dicabut berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah kalian mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban).

Namun larang mencabut uban apakah larangan haram?
Larangan yang tepat adalah larangan makruh. Hal ini berdasarkan hadis Dari Fudhalah bin ‘Ubaid, Nabi Saw bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian seseorang berkata ketika disebutkan hal ini: “ Ada orang-orang yang mencabut ubannya”. Rasulullah Saw lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar dan At Thabrani)

Demikian pula yang dikatakan oleh Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim jil. 15, hal. 96.

Namun ada pula ulama yang mengharamkan mencabut uban.
Dan uban ini baik di kepala, jenggot atau alis sama hukumnya.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.