-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Waktu Shalat Jumat dan Hadits Memanjangkan Shalat Memendekan Khutbah

Waktu Shalat Jumat dan Hadits Memanjangkan Shalat Memendekan Khutbah

Waktu Shalat Jumat dan Hadits Memanjangkan Shalat Memendekan Khutbah

Waktu Shalat Jumat dan Hadis Memanjangkan Shalat Memendekkan Khutbah

Assalamualaikum wr wb syeikh.

Dalam hadits nabi mengajarkan shalat Jumat masih menginjak bayangan nya dan berjalan dgn sahabat2x nya apakah setengah 2 siang masih waktu Jum’at? Selesai Jumat nya?

Dan dalam hadits dikatakan faqih itu pendek khutbah panjang shalatnya apa begitu syeikh ?

Tgk. Zumainur di Langsa

 

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb.

Tengku Zumainur yang dimuliakan Allah SWT…
Waktu Jumat adalah waktu Zhuhur bermula dari tergelincirnya matahari hingga tiba waktu Ashar yaitu ketika bayang-bayang suatu benda seukuran dengan benda tersebut.

Namun melakukannya di awal waktu seperti lazimnya yang dilakukan oleh kaum muslimin saat ini juga positif. Sebab melaksanakan ibadah di awal waktu merupakan bukti kepedulian kita untuk menyegerakan ibadah.

Terkait dengan memanjangkan shalat dan memendekkan khutbah Jumat benar terdapat hadisnya dari Ammar bin Yasir Bahwa Rasulullah Saw bersabda:

إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة على فقهه، فأطيلوا الصلاة وأقصروا الخطبة

“Sesungguhnya memanjangkan shalat dan. Memendekkan khutbah (pada pelaksanaan ibadah Jumat) merupakan tanda pemahaman seseorang (terhadap urusan agama). Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah”. (HR. Muslim)

Dalam menanggapi hadis ini imam An Nawawi mengatakan: yang dimaksudkan panjang shalat di sini adalah panjangnya jika dibandingkan dengan khutbahnya, bukan memanjangkan shalat yang memberatkan jamaah makmum. (Syarh An Nawawi ‘ala Shahih Muslim: 6/159).

Dengan demikian terjawablah pertanyaan-pertanyaan di atas.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.