Fikih Nikah Fikih Wanita Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Tidak Patuh Suami Sebab Masalah Ekonomi

Tidak Patuh Suami Sebab Masalah Ekonomi

Tidak Patuh Suami Sebab Masalah Ekonomi

Assalamu’alaikum, ustad bagaimana kedudukan suami dalam rumah tangga? Apa hukumnya ketika kita tidak mendengarkan perkataan suami, tidak yakin dengan ucapannya tetapi memilih mendengarkan ucapan ibu, dengan alasan takut membantah ibu takut durhaka. hal ini terkait faktor ekonomi, terima kasih ustad.

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb.

Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Karena itu isteri wajib patuh dan taat pada suami selama kepatuhan tersebut dalam kebaikan. Aisyah Ra pernah bertanya kepada Rasulullah Saw:

أي الناس أعظم حقا على المرأة؟ قال: زوجها

“Siapakah manusia yang paling berhak kepada wanita? Beliau Saw. menjawab: “Suaminya”. (HR. Al Hakim).

Rasulullah Saw. juga bersabda:

لو كنت آمراً أحدا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجهت؛ لما جعل الله لهم عليهن من الحق

“Sekiranya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang, niscaya akan aku perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya, sebab Allah telah memberikan suami hak ke atas isterinya”. (HR. At Tirmidzi).

Walau sang suami memiliki banyak hak ke atas isterinya namun perlu difahami pula bahwa isteri juga memiliki hak ke atas suaminya. Diantaranya adalah hak isteri mendapatkan nafkah makan, pakaian dan juga tempat tinggalnnya.

Patuh kepada suami atau orang tua?

Pada dasarnya tidak ada pertentangan antara patuh kepada suami atau orang tua. Jika seorang wanita dalam tanggungan kedua orang tua maka ia wajib taat dan patuh kepada orang tuanya. Dan jika tanggungjawab sang wanita telah pindah kepada sang suami maka ia wajib taat dan patuh kepada suaminya. Dan ini tidak bermakna kepatuhannya kepada orang tuanya gugur. Taat dan patuh kepada orang tua berlaku sebelum menikah begitu pula setelah menikah. Namun setelah menikah kewajibannya untuk taat dan patuh kepada suaminya dalam perkara kebaikan lebih kuat berdasarkan hadis-hadis di atas.

Dengan demikian dapat difahami jawaban dari pertanyaan bahwa tidak selayaknya seorang isteri meninggalkan kepatuhan kepada suaminya dengan alasan ekonomi. Sebab jika kita katakan bahwa nafkah itu adalah kewajiban suami, lalu suami tidak melaksanakan kewajiban ini dengan benar, maka ini adalah suatu dosa ke atas suami. Dan tidak layak bagi seorang isteri ikut juga melakukan dosa dengan sebab melanggar perintah suami.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.