-Fikih Fikih Ibadah Fikih Wanita Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Wanita Shalat Dengan Mukena Tipis

Wanita Shalat Dengan Mukena Tipis

Wanita Shalat Dengan Mukena Tipis

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya, jika seorang wanita shalat tapi mukenahnya tipis, apakah sah shalatnya atau bgaimna ustadz. Terimakasih ustadz

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb

Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Setiap muslim laki-laki dan perempuan ketika melaksanakan shalat harus menutup auratnya. Aurat laki-laki yang harus ditutup adalah pusat dan lutut juga antara keduanya. Namun menjaga adab adalah dengan menutupbadan hingga ke leher dan dari lutut hingga ke mata kakinya.

Adapun aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

Pakaian yang menutup aurat hendaknya tebal dan tidak tipis. Tipis yang memudharatkan adalah jika terlihat warna kulit.

Imam An Nawawi mengatakan:

قال أصحابنا يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها

“Berkata sahabat-sahabat kami: Wajib menutup (aurat) dengan sesuatu yang menghalangi orang dari melihat warna kulit. Maka tidak cukup dengan baju yang tipis yang terlihat warna kulit hitam atau putih”. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, j. 3, h. 170, Dar Al Fikr; Bairut).

Terkait wanita yang memakai mukena tipis dalam shalatnya harus diperhatikan. Jika mukena tersebut dipakai dan di dalamnya telah dipakai pakaian yang menurutp auratnya maka tidak menjadi masalah sama sekali. Sebab mukena adalah pakaian tradisi muslimah di asia tenggara, beda halnya dengan wanita di Arab mislanya mereka tidak memakai mukena cukup memakai gamis yang longgar yang menutup aurat untuk melaksanakan shalat.

Namun jika di bawah mukena tersebut sang wanita tidak memakai pakaian yang menutup aurat maka tipis mukena tersebut dibedakan jika terlalu tipis sehingga diketahui warna kulit maka tidak sah shalatnya. Namun jika hanya berbayang tidak menampakkan warna kulit, shalatnya sah.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.