-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Posisi Kepala Jenazah Laki-Laki dalam Shalat Jenazah

223553y1kksa9iw1fzf9ib

Ust Awwaluz Zikri Abu Mu’adz Kepala jenazah ketika dishalat kan kemana arah nya dikanan imam atau kiri , bagaimana hadits nya dan dalil2x apasaja yg di pakai oleh para Imam Mazhab ?

Jawaban:

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa jenazah perempuan ketika dishalatkan posisi imam adalah di tengahnya. Karena dahulu jenazah diangkat tanpa peti sehingga sang imam menutup bagian tengah jenazah wanita agar tidak kelihatan oleh makmum di belakangnya.
Begitu pula mayoritas ulama sepakat bahwa jika jenazahnya adalah laki-laki hendaknya imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah.

Hal ini berdasarkan riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Anas bin Malik jika menshalatkan laki-laki ia berdiri tepat di kepala jenazah, dan jika menshalatkan wanita ia berdiri di tengah jenazah.

Lalu ‘Ala bin Ziyad (salah seorang tabi’in wafat tahun 78 atau 94 H) bertanya: Beginikah shalat Rasulullah Saw di tengah jenazah perempuan dan di kepala jenazah laki-laki? Anas menjawab: Ya”.

Adapun jika jenazahnya laki-laki kemanakah diarahkan kaki dan kepalanya dari posisi imam? Apakah kakinya di sebelah kiri imam sehingga kepalanya di sebelah kanan imam? Ataukah kepalanya di sebelah kiri imam sehingga mayoritas anggota tubuhnya di sebelah kanan imam?

Dalam masalah ini terdapat 2 versi dalam mazhab imam Asy Syafi’i walaupun yg lebih kuat kepala jenazah laki-laki sedikit berada di sebelah kanan imam bukan di sebelah kiri imam.

Berbeda dengan kitab At-Taqrirat As-Sadidah hal. 385 yang mengatakan sebaliknya yaitu kepala jenazah di sebelah kiri imam sehingga lambung kiri jenazah mengarah ke kiblat dengan tujuan agar mayoritas tubuh jenazah berada di sebelah kanan imam. Adapun jenazah wanita sang imam berdiri di tengah jenazah namun kepala jenazahnya berada di sebelah kanan imam dengan tujuan yg sama yaitu agar mayoritas tubuh jenazah berada di sebelah kanan imam.

Dalam kitab Fathul Allam jilid 3 hal. 172 dinukilkan pendapat Syeikh Abdullah Basudan Al-Hadhrami:
Perkataan bahwa kepala jenazah laki-laki ke sebelah kiri imam hanya sekedar kajian. Dan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ dan perbuatan salaf dari kalangan ulama dan orang-orang shaleh di daerah kami Hadhramaut dan lainnya justeru dengan menjadikan kepala jenazah laki-laki dalam shalat di sebelah kanan imam. Dalam masalah ini yang diambil adalah nas jika didapatkan yang menguatkannya bukan sekedar kajian dan ambil-ambil saja. Jika tidak maka apa yang dilakukan oleh jumhur dalam masalah ini lebih benar”.

Wallahu A’la Wa A’lam.

Lihat:
Umdatul Mufti Wal Mustafti jilid 1 hal. 243.
Fathul ‘Allam jilid 3 hal. 172.
Al-Hadiyah Al-Mardhiyah hal. 461.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.