-Fikih Fikih Nikah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Perihal Menikahi Wanita Yang Tengah Hamil Di Luar Nikah

Menikahi Wanita Yang Tengah Hamil Di Luar Nikah

Menikahi Wanita Yang Tengah Hamil Di Luar Nikah

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz. Menikahi wanita yang tengah hamil di luar nikah sah atau tidak? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

(Wier Diansyah)

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr Wb
Zina adalah perbuatan yang sangat tercela, terkutuk, dan ia termasuk dosa besar. Mendekatinya saja dilarang oleh Allah Swt apalagi melakukannya. Allah Swt berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu pekerjaan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra’ ayat: 32).

Walau zina merupakan perkara dosa besar, namun tidak termasuk syarat sah nikah bahwa wanita yang akan dinikahi adalah seorang wanita yang tidak pernah melakukan dosa-dosa besar.

Sehingga hukum menikahi wanita yang telah hamil di luar nikah adalah sah menurut Jumhur Ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah). Kecuali menurut Hanabilah haram hukumnya sehingga keduanya bertaubat dengan sebenar-benarnya. Dengan demikian jika keduanya telah bertaubat dengan sebenar-benarnya ditandai dengan tidak ada keinginan bagi keduanya untuk kembali kepada perilaku sebelumnya jika keduanya bertemu maka keduanya boleh menikah menurut kesepakatan empat mazhab tersebut.

Adapun hukum mencampuri wanita yang telah hamil di luar nikah hukumnya adalah sah menurut Hanafiah dan Syafi’iyah, namun dimakruhkan mencampuri wanita tersebut hingga ia melahirkan.

Sedangkan Malikiyah dan Hanabilah juga Abu Yusuf dari Hanafiyah berpendapat: Haram mencampuri wanita yang hamil di luar nikah sehingga selesai masa Iddahnya yaitu melahirkan anak. (Lihat: Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A-immah: hal. 169).

Adapun dalil Malikiyah dan Hanabilah adalah sabda Rasulullah Saw:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ – رواه أبو داود والحاكم

Artinya: “Tidak boleh mencampuri wanita hamil sehingga melahirkan”.

Adapun Syafi’iyah dan Hanafiyah berdalilkan bahwa tidak boleh mencampuri wanita yang sedang hamil karena kehormatan janin yang bernasab kepada ayahnya. Sedangkan janin yang disebabkan zina tidak ada kehormatannya sebab tidak bernasab ayah biologisnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ – أخرجه البخاري ومسلم

Artinya: “(Nasab) Anak adalah dengan pernikahan, sedangkan bagi penzina (jika ia muhsan/telah menikah) dirajam dengan batu”.

Dengan demikian hadits yang menjadi dalil Malikiyah dan Hanabilah tentang tidak boleh menikahi wanita yang hamil maksudnya khusus yaitu wanita hamil dengan sebab pernikahan yang sah.

Diantara yang menguatkan maksud hadits tersebut juga adalah kitab Al-Hawy Al-Kabir jilid 9 hal. 189 Imam Al-Mawardi menyebutkan:

رُوِيَ ذلك عن أبي بكر وعُمرَ وابنِ عُمَرَ وابنِ عَبَّاسٍ وجَابِرٍ فَرُوِيَ عن أبي بكر رضي الله تعالى عنه أنه قال؛ إِذَا زَنَى رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لَمْ يُحْرَمْ عليه نِكَاحُهَا

Artinya: “Diriwayatkan demikian (yaitu kesahan menikahi wanita yang telah dizinai) dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Diriwayatkan dari Abu Bakar As-Shiddiq Ra bahwa beliau berkata: Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita tidaklah haram bagi laki-laki tersebut untuk menikahinya (yaitu sang wanita yang telah dizinai)”.

Wallahu A’la Wa A’lam Wa Ajalla Wa Akram

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.