-Fikih Fikih Nikah Fikih Wanita Hikmah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Ketika Muslimah Menolak Lelaki Yang Datang Kepadanya

muslimah menolak lelaki

muslimah menolak lelaki

Muslimah Menolak Lelaki

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb,,
Ustadz ana ingin bertanya , jika seorang wanita suka kepada laki-laki tapi si wanita itu memendam perasaanya dalam-dalam.
Serta laki-laki itu mengutarakan perasaanya kepada wanita itu lalu wanita itu berkata, afwan akhi ana tidak bisa, karena alasannya dalam islam itu tidak ada namanya pacaran, lalu laki2 itu sakit hati
( apakah wanita ini dosa apa tidak) ? Dan bagaimana caranya supaya
laki-laki itu tidak berprasangka buruk pada wanita itu.

(Sumarni)

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb
Saudari Sumarni…
Pernikahan adalah sunnah mulia dari para Nabi dan Rasul.

أربع من سنن المرسلين: الحياء، والتعطر، والسواك، والنكاح

“Empat hal yang merupakan sunnah para Rasul: Malu,memakai minyak wangi, bersiwak dan menikah”. (HR. At Tirmidzi dari Abu Aiyub Al Anshari Ra).

Permulaan nikah adalah perkenalan, selanjutnya khitbah (tunangan) lalu majlis pernikahan. Seharusnya seorang wanita jika didatangi lelaki yang baik agama dan akhlaknya tidak menolak keinginan baik laki-laki tersebut untuk menikah.

Hal yang selayaknya dilakukan oleh sang wanita tersebut adalah mengarahkan lelaki tersebut agar bersilaturrahmi ke orang tuanya dan berterus-terang untuk mengutarakan niat baik tersebut.
Lelaki yang benar niatnya untuk menikah akan menempuh jalan-jalan yang syar’i demi mencapai sunnah Rasul Saw tersebut.

Rasulullah Saw memperingatkan wanita atau orang tua (wali wanita) agar tidak menolak niat baik untuk menikah jika yang datang tersebut adalah lelaki yang baik agama dan akhlaknya. Jika tidak maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.

«إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian sukai akhlak dan agamanya maka nikahkanlah. Jika tidak kalian lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang berat”. (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Ra).

Menolak lelaki yang baik agama dan akhlaknya pertanda ada keinginan yang datang itu adalah lelaki yang banyak hartanya, atau hebat pangkatnya, atau keturunan orang-orang yang berharta dan berpangkat.

Kesemua faktor duniawi tersebut merupakan penyebab datangnya kerusakan, menyebabkan para lelaki berlomba-lomba mengejar harta dan pangkat lalu tidak memperdulikan halal dan haram. Inilah yang ditakutkan oleh Nabi Saw sehingga disebut sebagai fitnah dan kerusakan yang besar. (Syarh Sunan Ibn Majah bi Tahqiq Syeikh Muhammad Fuad Abdul Baqi jilid 1 hal. 632).

Karena itu pandai-pandailah bersikap. Karena ingin menghindari pacaran lalu maksud baik lelaki untuk menikah ditolak mentah-mentah padahal belum tentu lelaki tersebut berniat melakukan pacaran sebelum pernikahan.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.