-Fikih Fikih Ibadah Hikmah

Inilah Fakta-Fakta Tentang Hari Jumat Yang Jarang Diketahui Orang

keutamaan hari jumat

keutamaan hari jumat

• Asal Kata Jumat:

Jumat dalam bahasa Arab disebut dengan dua versi: Ahlul Hijjaz menyebutnya dengan kata جُمُعَةٌ (Jumu’ah) yaitu dengan dhammah ‘ain dan Bani Aqil menyebutnya dengan جُمْعَةٌ (Jum’ah) yaitu dengan sukun ‘ain. Kedua-duanya benar. Jika dibaca dengan dhammah ‘ain berarti ia menjadi sifat bagi hari tersebut sehingga makna menjadi “hari yang menghimpunkan manusia”, seperti timbangan Humazah, Lumazah dan Dhahukah yang masing-masing menjadi sifat.

Adapun membacanya dengan sukun ‘ain adalah akar kata aslinya dalam bahasa Arab. Dan adapula yang membacanya جُمَعَةٌ (Juma’ah) yaitu dengan berbaris fathah pada huruf ‘ain yang merupakan Bahasa Bani Tamim. Adapun jumhur Qurra’ (ahli qiraat) membacanya dengan versi pertama.
(Az Zahir fi Gharib Alfazh As Syafi’I, hal. 190, Lisan Al Arab, jilid 2 hal. 204, Al Mishbah Al Munir, hal. 69).

• Yaum Al Arubah adalah hari Jumat:

Dahulunya pada masa Arab pertama hari Jumat dikenal dengan يَوْمُ العَرُوْبَةِ (Yaumul Arubah), dan yang pertama sekali menghimpunkan orang-orang Quraisy di hari Arubah adalah kakek Rasulullah Saw yang bernama Ka’ab bin Lu-ai. Di hari tersebut beliau berpidato mengingatkan kaum Quraisy akan kelahiran Nabi akhir zaman dan ia berasal dari keturunannya seraya mengingatkan mereka agar kelak mengikutinya. Adapun peralihan nama hari ‘Arubah kepada Jumat adalah setelah datangnya Islam .

Dr. Mahmud Abdur Rahman dalam Mu’jam Al Mushtalahat wa Al Alfazh Al Fiqhiyah mengatakan: “Hari-hari dalam seminggu di kalangan bangsa Arab terdahulu disebut sebagai berikut:
– Ahad: Awwal
– Senin: Ahwan
– Selasa: Jabbar
– Rabu: Dabbar
– Kamis: Mu’nis
– Jumat: Arubah
– Sabtu Syayyar .

(Mu’jam Al Mushtalahat wa Al Alfazh Al Fiqhiyah, jilid 1, hal. 539).

• Asal penamaan Jumat:

Adapun asal-usul penamaan hari tersebut dengan Jumat, ada beberapa sebab, diantaranya:
1. Berkumpulnya banyak kebaikan di dalamnya
2. Bersatunya penciptaan Adam As di dalamnya
3. Bersatunya Adam As dengan Hawa
4. Kaum Quraisy berkumpul bersama Qushai bin Kilab di Dar An Nadwah
5. Berkumpulnya kaum muslimin di dalam masjid .
(Ibid.)

• Keutamaan Hari Jumat:

Hari Jumat adalah sebaik-baik hari dalam seminggu. Ia adalah hari terbaik setelah hari Arafah, dan malamnya terbaik setelah Lailatul Qadar. Bahkan imam Ahmad bin Hanbal lebih mengutamakan hari Jumat dari hari Arafah dan malamnya lebih utama dari malam Lailatul Qadar . (Bulughul Amani Syarh Al Fath Ar Rabbani, vol. 6, hal. 5)

Keutamaan-keutamaan hari Jumat banyak kita dapatkan dalam hadits-hadits shahih, diantaranya adalah:

1. Pada hari Jumat Allah SWT menciptakan Nabi Adam AS, memasukkannya ke dalam surga, kemudian menurunkannya ke bumi, lalu pada hari Jumat pula Allah SWT menerima taubat Nabi Adam AS, dan kiamatpun terjadi pada hari Jumat dan di dalamnyanya terdapat waktu yang sangat mustajab doa.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-I dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُهْبِطَ مِنْهَا وَفِيهِ تِيبَ عَلَيْهِ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا وَهِيَ تُصْبِحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مُصِيخَةً حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ شَفَقًا مِنْ السَّاعَةِ إِلَّا ابْنَ آدَمَ وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يُصَادِفُهَا مُؤْمِنٌ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، فَقَالَ كَعْبٌ: ذَلِكَ يَوْمٌ فِي كُلِّ سَنَةٍ؟ فَقُلْتُ: بَلْ هِيَ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ

“Sebaik-baik hari yang terbit matahari adalah hari Jum’at. Pada hari itu Allah SWT menciptakan Adam dan pada hari itu pula Allah memasukkannya ke dalam surga, menurunkannya ke bumi, menerima taubatnya, dan mencabut nyawanya. Dan pada hari itu pula terjadinya kiamat. Setiap makhluk diatas muka bumi berteriak apabila terbitnya matahari di pagi hari Jum’at karena takut dengan kiamat, kecuali manusia. Di hari tersebut ada waktu jika seorang mukmin dalam shalatnya memohon kepada Allah SWT sesuatu, melainkan pasti akan diberikan Allah SWT. Ka’ab bertanya: Apakah itu hanya sehari dalam setahun? Aku (yaitu Abu Hurairah) menjawab: Waktu mustajab itu ada pada setiap Jum’at.”

Jika ditanyakan: Mengapa dikeluarkannya Adam dari surga dan terjadinya kiamat termasuk perkara keutamaan hari Jumat?

Pertanyaan tersebut dapat kita jawab dengan:
Bahwa dikeluarkannya Adam As dan juga terjadinya kiamat pada hari Jumat dianggap suatu fadhilat karena kedua hal tersebut adalah peristiwa-peristiwa besar yang telah terjadi dan yang akan terjadi di dalamnya agar para hamba bersiap menghadapinya.

Atau dikeluarkannya Adam As dari surga merupakan sebab lahir keturunannya yang mulia seperti para nabi dan rasul juga para wali dan orang-orang saleh, karena dikeluarkan Adam As bukanlah sebuah pengusiran namun sebuh ketentuan Allah Swt sebelum penciptaannya.

Adapun terjadi kiamat di hari Jumat merupakan sebab disegerakannya balasan bagi para nabi, shiddiqin, para wali dan orang-orang saleh juga ditunjukkannya kemuliaan dan ketinggian derajat mereka. dengan demikian dikeluarkannya Adam As dan juga terjadinya kiamat merupakan kemuliaan hari Jumat.

2. Hari Jumat adalah hari Raya.

Hari jumat disebut juga dengan hari raya atau hari ‘Id mingguan. Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيْدٍ جَعَلَهُ اللهُ لِلْمُسْلِمِيْنَ فَمَنْ جَاءَ اْلجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ (رواه ابن ماجه)

“Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan bagi kaum muslimin. Maka barang siapa mendatangi Jumat hendaknya ia mandi (terlebih dahulu)”.

3. Shalat Shubuh pada hari Jumat secara berjamaah adalah shalat terbaik yang dilakukan oleh seorang muslim dalam satu minggu. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda:

أَفْضَلُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلاَةُ الصُّبْحِ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ فِيْ جَمَاعَةٍ

“Sebaik-baik shalat (fardhu) di sisi Allah adalah shalat Shubuh di hari Jumat secara berjamaah”.

Wallahu A’la wa A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.