-Fikih Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Larangan Menasabkan Anak Kepada Yang Bukan Ayahnya

Berdosa memalsukan nama ayah dengan nama yang lain, bahkan ini termasuk dosa besar

Assalamualaikum ustadz.
Izin bercerita sebentar:

Sdr sy (kak ani/nama samaran/tinggal di langsa) mempunyai seorang anak laki2. Yg dari sejak lahir tdk diakui oleh ayahnya sendiri. Krn menurut ayahnya itu bukan anaknya. Padahal kak ani sdh bersumpah bahwa itu darah daging mrk sendiri.

Dan si ayah meninggalkan istri dan anaknya dgn menetap di kota lain (lhokseumawe) tanpa memberikan biaya hidup sepeserpun. Dengan status talak 2 kpd kak ani/istrinya.

Tetapi sekarang, anak itu sdh berumur 13 thn dan si ayah dtg meminta rujuk. Tapi kak ani tdk bersedia rujuk. Krn sebab itu si ayah dengan paksa meminta si anak untuk dibawanya plg ke Lhokseumawe dgn biaya ganti rugi hanya 500rb. Tetapi kak ani bertahan tdk memberikan anak tersebut. Walaupun diancam oleh pihak keluarga mantan suaminya itu.

Pertanyaannya ustadz:

1. Apakah si ayah berhak mengambil si anak dgn paksa untuk tinggal bersama dia?
2. Apakah ada ganti rugi selama menyusui dan membesarkan si anak?
3. Apakah berdosa si ibu krn memasukkan nama anaknya dlm kartu keluarga (kk) abang Ipar nya krn si ayah kandung dahulunya tdk mengakui anak tsb dan tdk mau membuat kk dan akta lhr untuk anak tsb. Hal ini dilakukan si ibu krn kl tdk ada kk dan akta maka si anak tdk bs sekolah.
(Jd bin si anak memakai bin abg Ipar kak ani)

Mhn penjelasan yang ustadz
Syukron.?

Ibu Afnina

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.
Status anak tetaplah kepada ayah kandungnya sendiri. Walau telah dicatatkan dengan kepalsuan tetaplah sang ayah dan sang anak tidak dapat dipisahkan garis keturunannya.

Oleh karena itu berdosa memalsukan nama ayah dengan nama yang lain, bahkan ini termasuk dosa besar. Panduan Alquran menyatakan agar memberi nama nasab yg benar.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah,
-Surat Al-Ahzab, Ayat 5

Tanpa mempermasalahkan masa lalu, baiknya KK atau akte kelahiran yang salah segera diperbaiki.

Terkait dengan siapa sang anak tinggal, maka jika anak masih kecil masih bayi tentu dengan ibunya, jika sudah mumayyiz kira-kira 7 – 10 tahun boleh diminta pilihkan pada sang anak, dan baiknya diputuskan dalam mahkamah syariah.

Begitu pula terkait dengan uang ganti rugi, bisa saja dituntut di mahkmah syariah, sebab pada dasarnya kewajiban suami tetap berlaku walau ia telah menceraikan isterinya, yaitu berupa: nafkah isteri semasa iddah, juga nafkah anak selama masih diasuh dan ditanggung oleh isteri.

Allah Swt berfirman terkait urusan nafkah:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

-Surat Al-Baqarah, Ayat 233

Dan lebih baik lagi jika suami isteri tersebut rujuk dalam ikatan pernikahan sebab talak dua masih tergolong talak raj’i (boleh rujuk). Anak bahagia sebab merasakan keberadaan si ayah, dan sang isteri akan bahagia sebab mendapatkan perlindungan dengan adanya suami.

Wallahu A’lam.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.