Akhlak Fikih Wanita Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Yakin Bercadar Itu Tidak Wajib? Kamu Kudu Baca Ini dulu

Hukum memakai cadar

Hukum memakai cadar

Assalamualaikum ust. Silvia mau tanya masalah wanita yg bercadar, apakah ada hadis rasulullah yg menyarankan wanita utk bercadar ? Dan apakah rasul pernah menyinggung seorang wanita utk tdk memakai baju dgn warna yg mencolok ? Krn saat ini bnyk baju2 syar’i dhgn wrn yg mencolok.

Jawaban:

Waalaikum Salam Wr Wb
Ananda Silvia Niranda yang dimuliakan Allah Swt.

Tentang masalah wajah, ulama berbeda pendapat, sebagian ada yang mengatakan wajib ditutup dan sebagian lain ada yang mengatakan bukan aurat yang harus ditutup.Sebagian ulama ada juga yang membedakan antara ketika di dalam shalat dan di luar shalat.

Adapun sebab ikhtilaf ulama dalam masalah ini adalah, ikhtilafnya mereka dalam memahami ayat:ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها”Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecualiyang biasa terlihat”.[QS. An Nur: 31].

Sebahagian ulama mengatakan: istitsna’ (pengecualian) tersebut adalah pada cincin, pakaian dan anggota tubuh yang biasa terlihat (seperti hujung jari) ketika berjalan atau berkerja. Dengan demikian wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang harus ditutup. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafi’I dan sebahagianbesar mazhab Hanbali. [Lihat: Mughni Al Muhtaj; juz 3 hal 128, dan Al Mughni; juz 7 hal 23.].

Sedangkan sebagian yang lain mengatakan: pengecualian itu adalah pada muka dan telapak tangan. Dan ini adalah pendapat ulama-ulama dalam mazhab Hanafi, Maliki dan sebagian Syafi’iyah lainnya.

Namun, walau demikian mereka tetap mensyaratkan hendaknya hal tersebut bukan dalam kondisi takut fitnah, dan dalam keyakinannya tidak dilihat oleh orang-orang fasiq yang enggan menundukkan pandangannya. Jika kedua syarat ini tiada, maka kewajiban seorang muslimah menutup wajah dan telapak tangannya.

Hal ini karena demi menghindari kemungkaran, yang mana dalam kondisi ini hanya dengan tiga hal:

1. Dengan pencegahan terhadap orang-orang fasiq agar tidak memandang dengan pandangan yang haram,

2. Atau hendaknya para wanita tidak keluar rumah,

3. Atau wanita boleh keluar rumah namun dengan menutup wajahnya dan inilah yang paling mudah.
[Ilaa Kulli Fatatin Tu’minu billah, hal 34-35].

Pendapat yang lebih kuat:Menurut kajian saya, pendapat yang mengatakan wajah dan telapak tangan bukanlah aurat yang wajib ditutup adalah lebih kuat karena beberapa dalil. Diantaranya:

– Firman Allah SWT:

وقل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar merekamenjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih sucibagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.[QS. An Nur: 30].

Pemahaman dalil tersebut:Sekiranya wajah wanita muslimah tertutup, dan semua mereka bercadar, apa tujuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan?
Dan apa kiranya yang akan dilihat oleh mata sehingga menimbulkan fitnah sekiranya semua wanita bercadar?

– Juga hadits Nabi SAW:

« كان الفضل رديف رسول الله صلى الله عليه وسلم، فجاءت امرأة منخثعم، فجعل الفضل ينظر إليها، وتنظر إليه، وجعل النبي صلى الله عليه وسلم يصرف وجهالفضل إلى الشق الآخر ».

“Adalah Al Fadh bin Abbas menemani Rasulullah Saw, tiba-tiba datang seorang wanita dari Khats’am, Al Fadhl melihatnya, dan wanita tersebut melihat Al Fadhl pula, kemudian Nabi Saw memalingkan wajah Al Fadh kea rah yang lain”.[HR. Bukhari dan Muslim].

Pemahaman dari hadits tersebut:Difahami dari dalil ini bahwa wajah bukan aurat. Karena sekiranya wajah wajib ditutup niscaya Rasulullah Saw akan memerintahkan wanita tersebut untuk bercadar, dan sekiranya wanita tersebut bercadar niscaya Ibnu Abbas Ra (yang meriwayatkan hadits ini) tidak akan tahu cantikkah wanita tersebut atau tidak.

Namun perlu digarisbawahi bahwa: Wanita tidak boleh menampakkan wajah dan telapak tangannya, jika ia mengetahui ada orang laki-laki yang memandangnya dengan pandangan yang diharamkan Allah Swt.

Wabillahit Taufiq

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.