-Fikih Fikih Zakat

Zakat Fitrah dengan uang tunai. Bagaimana hukumnya?

zakat dengan uang tunai

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dengan berbuka puasanya di akhir Ramadhan. Jadi berbuka adalah sebab wajibnya zakat fitrah karena itu dinamakan dengan kata fithr yang berarti: berbuka.

Zakat fitrah wajib hukumnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Ra. Beliau berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أَوْ صَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ .

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (berupa) satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’ir, kepada budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin. Dan Rasulullah SAW memerintahkan agar ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat (Idul Fitri)”. (HR. Bukhari-Muslim dalam shahihnya).

Berdasarkan hadits Ibnu Umar Ra tersebut di atas, maka Zakat Fitrah wajib ke atas semua muslim; laki-laki dan perempuan, kecil ataupun besar, merdeka maupun budak, berakal maupun gila.

Dengan demikian jika seorang anak kecil memiliki harta yang cukup untuk berzakat fitrah, maka wajib bagi wali anak kecil tersebut menunaikan zakat fitrah untuk anak kecil tersebut. Ini adalah pendapat jumhur dari empat mazhab.

Jumlah Zakat Fitrah Yang Harus dikeluarkan:

Yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.

1 sha’ = 4 mud. 1 mud = 2 liter ‘iraqy menurut Abu Hanifah, adapun menurut jumhur 1 mud = 1 1/3 liter ‘Iraqy. Dan 1 liter ‘Iraqy menurut Abu Hanifah adalah 406,25 gram, dengan demikian satu mud = 812,5 gram. Sedangkan menurut jumhur 1 liter ‘iraqy = 382,5 gram, dengan demikian satu mud = 1.333 x 382,5 = 510 gram.

Dengan demikian 1 sha’ = 4 x 812,5 gram = 3,25 kg menurut Abu Hanifah. Sedangkan menurut jumhur 1 sha’ = 4 x 510 gram = 2,04 kg.
(Al Makayil wal Mawazin Asy Syar’iyyah, Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Mesir), Dar Ar Risalah – Cairo, hal.24-25. cet. Pertama).

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang:

Yang masyhur dalam mazhab jumhur: Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah: tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang.

Hujjah mereka adalah: bahwa meninggalkan barang-barang yang telah dinashkan oleh hadits Nabi Saw berarti telah meninggalkan barang-barang yang telah ditentukan dan diwajibkan oleh syara’ dan ini tidak boleh, sama seperti membayar zakat dengan barang pokok dari jenis yang buruk sebagai ganti dari makanan pokok yang bagus yang biasa dimakan.

Namun menurut Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Ja’fariyah: boleh membayar zakat fitrah dengan uang, demikian pula diriwayatkan pendapat ini dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al Basri juga dari sahabat Umar bin al Khattab Ra .
(Al Mughni karya Ibnu Qudamah jilid IV, hal 54-55, atsar Umar diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf).

Hujjah mereka adalah: bahwa hanya saja nash menentukan zakat fitrah pada jenis-jenis tertentu dari makanan pokok karena ia tergolong ke dalam barang-barang yang berharga bukan karena ia sekedar barang-barang dari jenis makanan pokok saja, maka dengan demikian boleh membayar zakat fitrah dengan barang-barang yang berharga lainnya seperti uang.

Dan termasuk hujjah mazhab kedua ini adalah: bahwa yang wajib adalah menjadikan fakir-miskin bahagia dan senang di hari raya ‘Idul Fitri, menjadikan mereka serba berkecukupan sehingga tidak meminta-minta di hari raya tersebut, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

أَغْنُوْهُمْ عَنِ الْمَسْأَلَةِ فِيْ هَذَا الْيَوْمِ .

“Jadikanlah mereka serba kecukupan dari meminta-minta pada hari ini”.
(HR. Daruqutni dari Ibnu Umar Ra, lihat sunan Darqutni juz 2 hal 152, kitab zakat hadits no. 67).

Menjadikan mereka serba kecukupan tentu bisa juga dilakukan dengan membayar zakat fitrah berupa uang, bahkan dengan uang justeru lebih baik dan sempurna, karena menjadikan fakir-miskin lebih kaya dan tidak meminta-minta.

Membayar zakat fitrah dengan uang tidak dikatakan menentang nash, tapi ia sesuai dan sejalan dengan nash bahkan lebih sesuai dengan maqashid yang diperintahkan zakat fitrah karenanya.

Dengan demikian pendapat Abu Hanifah dan Ats Tsauri ini lebih kuat, karena di masa sekarang ini dengan uang justeru akan lebih memudahkan bagi fakir-miskin untuk membeli kebutuhan mereka. Karena kebutuhan mereka tidak terbatas hanya pada makanan saja.

Dalam mazhab Imam as-Syafi’I Syeikh Syihabuddin ar-Ramli pernah ditanyakan tentang seseorang yang tidak mendapatkan gandum apakah boleh baginya mengikuti mazhab Abu Hanifah dengan mengeluarkan dirham dalam zakat fitrah? Lalu apakah mesti bagi orang tersebut untuk tidak bertentangan dengan mazhab Abu Hanifah dalam urusan ibadat? Beliau menjawab: “Boleh bagi orang tersebut bertaqlid kepada mazhab Abu Hanifah Ra dalam mengeluarkan dirham sebagai ganti gandum dalam zakat fitrah. Dan tidak ada kemestian baginya untuk mengikut mazhab Abu Hanifah dalam urusan yang lain .(Fatawa ar-Ramli juz II, hal. 55-56).

Dalam al Fiqh al Manhaji ‘ala Mazhab al Imam as Syafi’I (jilid I hal. 231) disebutkan: “Mazhab imam as Syafi’I tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dari suatu negeri. Namun tidak mengapa mengikuti mazhab imam Abu Hanifah Ra dalam masalah ini di masa sekarang ini yaitu boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Hal ini dikarenakan uang lebih bermanfaat bagi kaum fakir miskin di masa sekarang dari makanan pokok itu sendiri, dan lebih layak demi mewujudkan tujuan yang diharapkan” .

Senada dengan ini juga yang disebutkan oleh imam Muhammad bin Ahmad As Syathiri As Syafi’i dalam Syarh al Yaqut an Nafis jili I, hal. 429, juga difatwakan oleh as Syeikh Ali Jum’ah dan as Syeikh as Syahid Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi. Mereka ini adalah ulama-ulama Syafi’iyah yang menyaksikan langsung perkembangan zaman sekarang ini, dan tahu benar maqashid syar’iyah yang tepat dalam pensyariatan zakat.

Wallahu A’lamu Bis Shawab

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.