-Fikih Fikih Muamalat Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Bolehkah Berutang ke Bank

bolehkah berutang ke bank

bolehkah berutang ke bankAssalamualaikum ustad

Boleh gak kita pinjam uang bank. Bagaimana contoh yang boleh dan bagaimana contoh yang tidak boleh. Dan bagaimana misal udah terlanjur pinjam uang bank yang berbunga ustad.

Aidil Ashari

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.

Boleh atau tidaknya meminjam uang di Bank itu tergantung dengan akadnya.

Biasanya bank yang syar’i tidak meminjamkan uang secara langsung. Namun membelikan barang kebutuhan kita lalu menjualnya ke kita dengan akad Bai’ bil Murabahah (jual beli dengan mengambil keuntungan dari harga beli).

Ketika kita membutuhkan uang 23 juta Rupiah untuk membeli Honda Vario misalnya, maka pihak bank tidak akan memberi uang 23 juta. Namun menanyakan apa keperluan kita. Lalu mereka akan membeli keperluan kita. Dan ketika menyerahkan Honda Vario mereka akan memberi ke kita dengan akad Bai’ bil Murabahah. Yaitu mereka mengambil sejumlah keuntungan dalam penjualan tersebut. Baik hutangnya selama setahun, sebulan atau tempo waktu lainnya yang disepakati.

Adapun jika bank memberikan uang pinjaman (utang) ke kita 23 juta misalnya. Maka akad utang tersebut ketika dikembalikan (dibayar) mesti 23 juta rupiah tidak boleh lebih. Sebab utang yang meminta bayaran lebih dalam pelunasannya adalah Riba Jahiliyah yang diharamkan oleh Syara’. Fudhalah bin Ubaid Ra salah seorang sahabat Nabi Saw mengatakan:

ﻛﻞ ﻗﺮﺽ ﺟﺮ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻓﻬﻮ ﻭﺟﻪ ﻣﻦ ﻭﺟﻮﻩ اﻟﺮﺑﺎ

“Setiap utang yang berlaku manfaat (bagi si pemiutang) maka ia salah satu bentuk Riba”. (HR. Al Baihaqi).

Demikian pula diriwayatkan perkataan ini dari Abdullah bin Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Salam, Umar dan Ubay bin Ka’ab Ra. (Imam Al Baihaqi, As Sunan As Shaghir, jilid 2, hal. 273).

Maka jika bentuknya utang, si pemiutang tidak boleh menuntut kepada yang berutang melainkan sejumlah yang pernah diberikan. Sebab akad utang-piutang adalah Aqdul Irfaq (akad kasih sayang). Berbeda dengan jual beli Murabahah yang merupakah Aqdul Mubadalah (akad tukar-menukar), di mana si penjual memberikan barang dan gantinya si pembeli memberikan uang atau alat tukar lainnya.

Adapun jika telah terlanjur berutang dengan bank dengan cara yang non syar’i maka hendaknya bertaubat untuk tidak mengulanginya kembali dan menyesal terhadap yang telah terjadi. Dan utang disegerakan pelunasannya agar tidak berakibat yang lebih buruk.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.