-Fikih Fikih Muamalat

Yakin Bisnis Online Kamu Sudah Sesuai Syariah? Baca Ini Dulu

hukum bisnis online

hukum bisnis online

• Pengenalan Bisnis On Line:

Bisnis on line yang lebih dikenal di timur tengah dengan “At Tijaarah Al Elektruniyah” adalah: jual beli barang atau pelayanan melalui jaringan internet. Dengan demikian bisnis on line terdiri dari: komputer, jaringan internet, program dan status di internet.

• Sejarah Bisnis On Line:

Bisnis on line telah dikenal sejak tahun 1992 melalui internasional web. Bisnis ini terus berkembang sehingga pada tahun 1995 telah tercatat lebih dari seratus sepuluh ribu website yang melakukan bisnis on line. Bahkan bisnis ini sering digunakan untuk kepentingan perdagangan antar Negara meliputi barang-barang, pelayanan-pelayanan tekhnologi canggih, dan informasi dengan harga milyaran Dollar.

• Beberapa bentuk Bisnis On Line:

Diantara bisnis on line yang berkembang di Indonesia adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dan lain-lain. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

• Hukum dan bentuk akad dalam transaksi Bisnis On Line:

Bisnis on line secara umum banyak melalui proses akad al-bay’u (jual beli) dan akad al-ijaarah (memberi upah sebagai ganti dari jasa pemanfaatan dan pelayanan). Dan tentunya akad ini tidak akan terwujud tanpa dilakukan proses ijab dan qabul.

Ijab dan qabul dalam arti tradisional yaitu terjadi dalam satu majlis tertentu tidak mungkin berlaku dalam bisnis on line. Karena bisnis on line adalah akad yang terjadi antara dua orang yang tidak berjumpa langsung. Dengan demikian proses ijab dan qabul dilakukan dengan proses modern, yaitu dengan menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).

Dengan demikian majlis akad dalam bisnis on line adalah majlis sampainya tulisan yang berisi akad jual-beli. Maka apabila tulisan tersebut sampai dan dibaca, kemudian pihak yang sampai tulisan tersebut kepadanya mengatakan: saya terima, atau menulis tulisan yang berisi: saya terima, saya setuju, maka telah sah akad bisnis on line tersebut.

Bila ijab dan qabul telah terlaksana, namun salah satu pihak dari penjual atau pembeli menduga telah terjadi pemalsuan suara atau getaran suara, maka ia harus dapat memberikan bukti-bukti yang jelas kepada majlis Qadha’, karena dalam hal ini dia berada dalam posisi Mudda’i (pendakwa). Dalam Hadits dikatakan: “Pendakwa harus dapat memberikan bukti, dan yang terdakwa bila ingin memungkiri harus bersumpah”. (HR. Bukhari-Muslim).

Dan akad bisnis on line dibenarkan bila berlaku pada barang-barang yang tidak disyaratkan serah terima langsung (Al Qabdhu AL Faury), seperti pada barang-barang yang berlaku hukum riba; seperti emas, perak, dan makanan-makanan pokok. Dan tentu barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjual belikan barang haram seperti miras, narkoba, atau bunga bank ribawi. Dan barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.

• Kelebihan dan kekurangan Bisnis On Line:

Perlu juga diketahui, bahwa bisnis on line memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Adapun diantara kelebihannya: bisnis on line adalah bentuk penyesuaian akad jual beli dengan perkembangan tekhnologi canggih, secara umum memudahkan transaksi jual beli, dan bisnis on line dapat menembus pasar internasional tanpa batas limit waktu dan geografis.

Adapun diantara kekurangannya: bisnis on line adalah bentuk transaksi jual beli dengan jarak jauh antara penjual dan pembeli yang sama-sama tidak berjumpa langsung, adakalanya antara dua negara atau dua benua. Dan ini tentu dapat menimbulkan beberapa perselisihan karena undang-undang dua tempat yang berbeda, lalu undang-undang mana yang dapat memutuskan perselisihan tersebut? Ditambah lagi dengan kepastian dan kebenaran informasi dari kedua belah pihak penjual dan pembeli, apalagi dengan meningkatnya kasus-kasus penipuan dan penyalah gunaan yang dilakukan melalui komputer dan internet. Dan ini menimbulkan beberapa permasalahan hukum-hukum lain yang banyak dibicarakan oleh para ulama, seperti: bagaimana menjaga hak karya ilmiyah (Haqq At Ta’lif wal Ibtikar).

Namun, bila bisnis on line ini disepakati tekhnisnya, seiring dengan kokohnya tradisi positif dalam jual beli di dunia internet, tentu akan sangat membantu untuk merealisasikan undang-undang yang sesuai tanpa merugikan pihak manapun, dan yang dapat mencegah penipuan dan penyalah gunaan informasi yang tidak tepat. Wallahu a’la wa a’lam bish shawab.

Sumber bacaan:
1. Keputusan Majlis Majma’ Al Fiqh Al Islamy yang ke-6 di Jeddah, 17-23 Sya’ban 1410H/14-20 Maret 1990M, keputusan no; 54.
2. Al Muqaddimah fil Mal Wal Iqtishad, oleh: Prof. Dr. Ali Muhyiyuddin Al Qarahdaghi, Daarul Basya-ir Al Islamiyah, Beirut.
3. Fiqhul Muamalat Al Maliyah, oleh: Prof. Dr. Rafiq Yunus Al Mishry, Daarul Qalam, Beirut.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.