Fikih Ibadah Fikih Makanan dan Minuman Fiqih Puasa Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Memenuhi Undangan Mestikah Berbuka Puasa?

adab menghadiri undangan di saat berpuasa

adab menghadiri undangan di saat berpuasa

Assalamualaikum ustadz.

Apakah ada dalilnya kalau kita puasa sunnah bila ada undangan, kita lebih baik memenuhi undangan dan berbuka puasa sunnah yg sedang kita laksanakan… jazakallah ustaz

Pak Haji Baihaki

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh mereka ahli shaum yang suka berpuasa sunnah. Semoga Allah Swt terima amal ibadah puasa kita dan kelak mengizinkan kita masuk surga melalui pintu Rayyan.

Terkait yang ditanyakan berikut jawabannya. Bahwa tidak ada keterikatan memenuhi undangan dengan berpuasa. Sebab bisa saja kita datang ke tempat undangan tanpa mesti berbuka puasa dengan memakan hidangan.

Namun jikalau kita ingin berbuka dari puasa sunnah hal itu tetap dibolehkan, kecuali puasa yang sedang kita lakukan adalah puasa wajib seperti puasa nazar, puasa kaffarah sumpah atau puasa qadha wajib, maka tidak boleh berbuka kecuali dengan uzur syar’i.

Dalil yang kita katakan adalah:

عن أم هانئ قالت : دخلت على رسول الله ـ صَلَّى الله عليه وسلّم ـ فأتى بشراب ناوَلَنيه فشربْتُ منه، ثم قلت : يا رسول الله لقد أفطرت وكنت صائمة ، فقال لها ” أكنتِ تقضين شيئًا”؟قالت : لا ، قال ” فلا يضرُّك إن كان تطوُّعًا” رواه أبو داود .

Dari Ummu Hani’ ia berkata: Aku mendatangi Rasulullah Saw lalu (kami) dihidangkan minuman. Rasulullah Saw menyuguhkan minuman kepadaku dan akupun meminumnya. Lalu aku bertanya: wahai Rasulullah aku telah berbuka padahal sebelumnya aku sedang berpuasa. Rasulullah Saw berkata: “Apakah engkau mengqadha’ suatu puasa?”. Aku katakan: Tidak. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak bermasalah bagimu, jika ia adalah puasa sunat”. (HR. Abu Daud)

Demikian pula dalam riwayat yang lain dari imam Ahmad, Ad Darqutni dan Al Baihaqi:

أنه ـ صلّى الله عليه وسلّم ـ قال لها ” إنّ المتطوِّع أمير نفسه، فإن شئتِ فصومي وإن شئتِ فأفْطري ” وروى الحاكم مثله وصححه

Bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada Umu Hani: “Sesungguhnya orang yang melaksanakan perkara sunat pemimpin bagi dirinya sendiri, jika engkau mau berpuasalah, jika engkau mau silahkan berbuka”.

Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafal mirip dengannya oleh Al Hakim dan dishahihkan olehnya.

Maka dengan demikian dapat difahami bahwa berbuka puasa sebab memenuhi undangan tidak bermasalah selama puasa yang ia lakukan adalah puasa sunnat. Dan bisa saja seseorang memenuhi undangan tanpa menyantap hidangan yang tersedia. Dan sekiranya ia mampu merahasiakan bahwa dirinya sedang berpuasa kepada orang lain maka itu jauh lebih baik lagi.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.