Fikih Ibadah Fikih Makanan dan Minuman Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Beginilah Hukum Qurban Arisan (Julo Julo)

Beginilah Hukum Qurban Arisan (Julo Julo)

Beginilah Hukum Qurban Arisan (Julo Julo)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin Ustadz… Mau konfirmasi sedikit mengenai Qurban, seandainya pelaksanaan Qurban secara kolektif atau istilah ditempat kami main arisan atau julo-julo dalam bahasa Aceh.
Apakah disaat pembelian hewan Qurban khusus untuk 7 orang itu harus ada ijab Qabul langsung antara pemilik hewan dengan si pembeli Hewan tersebut? Bolehkah mewakili atau harus masing-masing individu Ust…Jazakallahu Khairan atas jawabannya Ust…

Muhajir

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb Akh Muhajir yang dimuliakan Allah….

Qurban adalah ibadah agung yang sangat dianjurkan Rasulullah Saw untuk dilakukan di hari Idul Adha atau di hari-hari tasyriq setelah selesai pelaksanaan shalat Idul Adha. Rasulullah Saw bersabda:

((ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم ، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها ، وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفساً))
أخرجه الترمذي عن عائشة رضي الله عنها.

“Tidak ada amalan yang dilakukan oleh seorang anak Adam yang lebih dicintai Allah dari pada menumpahkan darah (qurban), sesungguhnya ia akan datang dengan tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah akan diletakkan Allah di suatu tempat sebelum jatuh ke bumi. Berbahagialah jiwa dengan qurbannya”. HR. At Tirmidzi.

Anjuran qurban sangatlah kuat dalam mazhab Imam Asy Syafi’i begitu pula jumhur ulama hukum Qurban adalah sunnah muakkadah, sedangkan dalam mazhab hanafi hukumnya adalah wajib.

Selanjutnya untuk melakukan ibadah Qurban ada ketentuan-ketentuannya tersendiri, seperti:

1. Hendaknya hewan qurban tersebut sehat tidak kurang anggota tubuhnya sedikitpun terutama yang berkaitan dengan mengurangi dagingnya. Adapun yang tidak bertanduk atau pecah tanduknya tidak menjadi masalah selama tidak nampak membawa dampak kepada kurang dagingnya.

2. Hendaknya hewan tersebut cukup umur, dengan rincian sebagai berikut: Unta telah genap 5 tahun masuk tahun ke-6, sapi dan kambing telah genap 2 tahun dan mulai masuk tahun ke-3. Kecuali biri-biri disyaratkan telah genap 1 tahun dan masuk tahun ke-2, atau Ajda’ (yaitu yang telah rontok gigi depannya walau belum genap 1 tahun umurnya).

3. Hewan ternak untuk qurban hanya Unta, sapi/lembu/kerbau, kambing/biri-biri. Kuda dan rusa tidak boleh dijadikan hewan qurban.

4. Kambing dan biri-biri hanya untuk satu orang. Sedangkan lembu dan unta dapat dijadikan qurban untuk 7 orang. Demikian pula 1 lembu boleh dijadikan qurban bagi 1 orang bahkan urutan terbaik dalam qurban untuk 1 orang adalah: 7 ekor kambing, 1 ekor unta, 1 ekor sapi, 1 ekor kambing, 1/7 unta, 1/7 sapi.5. Hendaknya hewan qurban tersebut benar milik orang yang ingin berqurban tersebut.

6. Niat qurban. Karena menyembelih hewan adakalanya untuk dijual, atau untuk sekedar dimakan. Karena itu harus ada niat kurban.

7. Hendaknya niat tersebut beriringan dengan sembelihan. Kecuali telah disebutkan sebelumnya sambil menunjuk ke arah hewan qurbannya dengan mengatakan: kambing ini akan saya jadikan qurban untuk saya baik ketika membelinya atau ketika memisahkannya dari hewan-hewan ternaknya.

Dengan demikian dapat difahami bahwa arisan qurban boleh-boleh saja dengan catatan satu kambing hanya untuk satu orang dan satu sapi untuk 7 orang. Jika jumlah arisannya lebih dari 7 orang namun qurban yang direncanakan hanya satu sapi, hendaknya dari anggota arisan dipilihkan 7 orang untuk dilaksanakan qurbannya di tahun ini, dan sisanya dilakukan di tahun berikutnya dengan catatan orang yang telah berquran di tahun ini disyaratkan menyempurnakan arisannya hingga selesai qurban semua anggota arisan.

Adapun seseorang yang ingin berqurban lalu ia mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain cukup dipasangkan niat dalam penyerahan hewan qurban tersebut kepada orang yang diwakilkannya. Dan yang lebih utama lagi orang yang diwakilkan tersebut memasangkan niat qurban ketika penyembelihannya.

Jika demikian halnya dalam penyembelihan tentu dalam masalah pembelian lebih mudah lagi urusannya.Wallahu A’lam

Sumber:
– Mughni Al Muhtaj, jilid 4 hal. 381-386, Cetakan Dar Al-Ma’rifah-Beirut
– Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Alal Manhaj, jilid 4 hal. 296 cetakan Al Halabi
– Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuweitiyah jilid 5 hal. 74 – 91.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.