-Fikih Fikih Makanan dan Minuman

Beginilah Hukum dan Tatacara Melaksanakan Aqiqah

Hukum dan Tatacara Melaksanakan Aqiqah

Hukum dan Tatacara Melaksanakan Aqiqah

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya”. (HR. At Tirmidzi)

 

Pengertian Aqiqah:

Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari ketujuh atau setelahnya, dari kelahiran anak sebagai wujud kesyukuran atas kelahiran dan atas anugerah mulia dengan kelahiran anak yang merupakan penyambung nasab keluarga. Dan dibagikan kepada kerabat, tetangga dan orang miskin dalam kondisi sudah dimasak.

Hukumnya:

Aqiqah adalah amalan sunnah muakkadah, namun walau sunnah tidak selayaknya ditinggalkan apalagi sunnahnya itu kuat.

Landasannya adalah hadits yg diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi bahwa Rasulullah Saw bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya”.

Dalam Fathul Bary jilid 9, hal 594 Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan:

Banyak pendapat ulama dalam menafsirkan makna tergadaikan, diantara pendapat yang paling bagus maksudnya adalah: bahwa jika anak tidak diaqiqahkan lalu meninggal maka anak tersebut tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Adapula yang menafsirkan bahwa Aqiqah adalah perkara yang mesti sehingga diibaratkan dengan gadaian.

Waktunya:

Dilakukan aqiqah setelah lahir bayi terutama di hari ketujuh dengan hitungan termasuk hari lahirnya. Misalnya lahir bayi pada hari Jumat maka disunnahkan aqiqahnya di hari Kamis.

Dan sunnah aqiqah ini tidak gugur walaupun telah berlalu 7 hari pertama. Orang tua si anak hendaknya melakukan aqiqah utk sang anak, kecuali sang anak telah baligh dan mampu, maka di waktu itu sang anak sendiri yang melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.

 

Jika Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh:

Menurut mazhab As Syafi’i, Aqiqah tetap dianjurkan walaupun sang anak telah meninggal dunia sebelum hari ketujuh.

Imam An Nawawi mengatakan:

لَوْ مَاتَ الْمَوْلُودُ قَبْلَ السَّابِعِ اُسْتُحِبَّتْ الْعَقِيقَةُ عِنْدَنَا , وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَمَالِكٌ لا تُسْتَحَبُّ .

“Sekiranya anak yang lahir meninggal sebelum hari ketujuh, tetap dianjurkan aqiqah dalam mazhab kita. Sedangkan Imam Al Hasan Al Basri begitu pula Imam Malik tidak menganjurkannya”. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzzab, jilid 8, hal. 448).

 

Perbedaan Qurban dan Aqiqah:

1. Qurban adalah hewan ternak yg disembelih pada 10, 11, 12 atau 13 Zulhijjah, sedangkan aqiqah disembelih di hari ketujuh dari kelahiran anak, atau di minggu ketiga dari kelahiran atau kapan saja ketika ada kemudahan.

2. Qurban dibagikan daging tersebut tanpa dimasak, sedangkan Aqiqah dibagikan dalam kondisi sudah dimasak.

3. Quran sebagai kesyukuran terhadap nikmat harta, sedangkan Aqiqah adalah kesyukuran terhadap nikmat anak.

4. Jika seekor kambing dipotong dihari raya Idul Adha dengan niat kesyukuran atas karunia hidup maka ia adalah qurban. Namun jika diniatkan kesyukuran atas nikmat kelahiran maka ia adalah aqiqah.

 

Mencukur Rambut dan Memberi Nama Yang Baik:

Dianjurkan mencukur rambut sang bayi di hari ketujuh: Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan Al Arba’ah (Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah) dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah Saw bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، ﺗُﺬْﺑَﺢُ ﻋَﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻡَ اﻟﺴَّﺎﺑِﻊِ، ﻭَﻳُﺤْﻠَﻖُ ﺭَﺃْﺳُﻪُ، ﻭَﻳُﺴَﻤَّﻰ

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih akikahnya pada hari ketujuh, lalu dicukur rambutnya dan diberikan nama”.

Hukum melakukan Aqiqah dan mencukur rambut bayi menurut pendapat yg kuat di kalangan ulama adalah sunnah. Berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Dari segi kesehatan juga terbukti bahwa rambut bayi yang baru lahir lebih utama untuk dicukur rata.

Dan dianjurkan untuk bersedekah seharga emas seberat rambut si bayi, jika tidak maka seharga perak.

Hari ketujuh adalah hari yang sangat dianjurkan memberikan kepastian nama yang baik bagi sang anak. Dan sebaik-baik nama adalah Abdullah dan Abdurrahman, sebab dalam hadis disebutkan nama tersebut yang paling dicintai Allah Swt. Jika nama seseorang tidak baik, maka dianjurkan untuk mengubahnya walau telah besar. Karena Rasulullah mengubah nama seorang wanita yang bernama “Ashiyah عَاصِيَةُ (wanita pendurhaka), menjadi “Jamilah” جَمِيْلَةُ (wanita yang indah budi pekerti).

Jenis hewan untuk Aqiqah:

Jenis hewan untuk Aqiqah seperti untuk Qurban. Sekurang-kurangnya untuk 1 orang anak laki-laki dan anak perempuan adalah seekor kambing sehat tidak cacat yang telah berusia 2 tahun hijriyah. Dan dianjurkan jika mampu untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dengan umur yang sama yaitu 2 tahun.
Lalu diniatkan ketika disembelih sebagai Aqiqah bagi sang anak.

 

Beberapa Anjuran Lain Terkait Anak Yang Baru Lahir:

Dianjurkan ketika anak lahir agar dikumandangkan azan di telinga kanan, dan iqamat di telinga kiri. Lalu baik untuk dilakukan “Tahnik” yaitu memberikan bagian kurma yang lembut yang telah dikunyah oleh orang yang shaleh lalu dicicipkan di mulut sang bayi. Anas bin Malik pernah membawa bayi yang bernama Abdullah bin Abi Thalhah kepada Rasulullah Saw, lalu Rasulullah Saw memberikan tahnik dan memberikan nama dengan Abdullah.

Wallahu a`lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.