Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Bolehkah Bermusafir Pada Hari Jumat? Dan Gugurkah Kewajiban Jumat bagi Musafir?

safar di hari jumat

safar di hari jumat

Assalamualaikum wr wb.

Ustadz… Pernah dengar kalau waktu Jum’at adalah diantara waktu yang makruh Musafir. Apa benar Ust? Dan bagaimana hukum shalat Jumat ke atas mereka? Dan bolehkah mereka menjamak shalat Ashar selepas Jumat? Dan satu lagi berapa lama seseorang menetap di suatu tempat yang dikatakan masih bermusafir? Sepengetahuan kami selama 3 hari . Lalu apabila selama 1 bulan masih musafir namun berpindah pindah dari satu kota ke kota yang lain apakah bisa menjamak/qashar shalatnya.
Terima kasih atas pencerahan dari ustadz.
Wassalam

Jamaah Konsultasifiqih KGR

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.
Shalat Jumat tidak wajib bagi Musafir. Namun jika ia melaksanakannya tetap sah.

Kecuali bagi yang ingin bermusafir setelah tiba waktu wajibnya, misalnya seseorang hendak bermusafir setelah azan Jumat dikumandangkan, maka tetap wajib ke atasnya melaksanakan shalat Jumat.

Jika seseorang yang bermusafir tetap melaksanakan shalat Jumat, maka setelah Jumat tidak wajib lagi melaksanakan shalat Zhuhur. Dan termasuk rukhsah (keringanan) baginya bahwa selepas Jumat boleh jamak taqdim yaitu dengan segera melaksanakan shalat Ashar.

Namun perlu diingat bahwa shalat Ashar yang akan dilakukan setelah Jumat merupakan Jamak Taqdim sehingga harus segera dilaksanakan (muwalat) yaitu selepas tuntas shalat Jumat langsung mengerjakan shalat Ashar, berbeda dengan Jamak Ta’khir yang tidak mesti muwalat.

 

Hukum Bermusafir Pada Hari Jumat:

Terkait hukum perjalanan pada hari Jumat terdapat rinciannya dari para ulama.
Bahwa perjalanan pada hari Jumat ada 3 bentuk:

1. Mulai bermusafir sebelum Fajar hari Jumat. Hukumnya: semua mazhab yang muktabar membolehkan dan tidak mempermasalahkan safar sebelum Shubuh.

2. Mulai bermusafir setelah Zawal yaitu setelah tiba waktu Jumat. Hukumnya: jumhur ulama (mayoritas ulama) kecuali Hanafiyah mengharamkannya, kecuali jika ia melakukan shalat jumat dalam perjalanan.

3. Antara fajar dan zawal. Hukumnya: jumhur ulama membolehkannya. Kecuali mazhab Syafi’i yang mengharamkan safar setelah fajar jika niatnya untuk meninggalkan Jumat. Adapun jika ia tetap berniat melaksanakan Jumat maka tidak mengapa.

(Al Majmu’ Syarah Al Muhadzzab, jilid 4, hal. 365 – 366).

 

Berapa lamakah seseorang menetap di suatu tempat yang dikatakan masih bermusafir?

Seseorang masih dikatakan bermusafir selama ia belum menetap di suatu tempat lebih dari empat hari (20 kali shalat).

Maka jika seseorang bermusafir dari Aceh ke Jakarta misalnya dengan membawa kendaraan roda empat selama dua pekan maka ia dikatakan terus dalam keadaan musafir sebab dua pekan itu ia terus dalam kondisi bermusafir dan tidak menetap lebih dari 4 hari.

Sebagaimana jika ia tiba di Jakarta dan menetap di Jakarta hanya tiga hari, juga masih dikatakan musafir sebab belum menetap selama empat hari.

Adapun jika ia dalam suatu urusan yang tidak tahu kapan selesainya seperti seseorang yang datang ke Jakarta untuk mengurus visa umrah misalnya, dan ia tidak tahu apakah selesai dalam dua, tiga, lima atau sepuluh hari maka boleh baginya menjamak dan mengqashar shalat selama 18 (delapan belas) hari.

Alasannya Nabi Saw. Pernah memerangi kaum Hawazin selama 18 hari dan terus dalam kondisi menjamak shalat.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.