Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Bolehkah di Rumah

Assalamu’alaikum..
Ustadz, pertanyaan fikih dalam kondisi PSBB, apakah boleh shalat ied di rumah masing-masing?

Hamba Allah di Bandung

Jawaban:

Waalaikum Salam wr wb.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada dasarnya shalat Iedul Fitri juga Iedul Adha merupakan shalat sunnah yang dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah.

Namun ternyata shalat kedua hari raya tersebut boleh dilaksanakan sendiri-sendiri juga. Bedanya kalau dilaksanakan secara berjamaah terdapat khutbah setelah shalat, adapun jika dilaksanakan sendiri tidak ada khutbah.

Dalam Tuhfatul Muhtaj jilid 3, h. 68-69:

وَتُشْرَعُ أَيْ تُسَنُّ جَمَاعَةً وَهُوَ أَفْضَلُ . . . وَتُسَنُّ لِلْمُنْفَرِدِ وَلاَ خُطْبَةَ لَهُ

“Disyariatkan yaitu dianjurkan pelaksanaan shalat Ied secara berjamaah dan itulah yang terbaik, dan tetap disunnahkan pelaksanaannya walau sendiri dan (namun) tanpa khutbah”.

Dengan demikian shalat Ied boleh dilaksanakan sendiri-sendiri tanpa khutbah atau berjamaah dianjurkan ada khutbah walau hanya dua orang. Baik di mesjid, di tanah lapang atau hanya di rumah.

Dan waktu pelaksanaan shalat Iedul Fitri dimulai dari 20 menit setelah Syuruq (terbit matahari) dan waktu kebolehannya lama berkelanjutan hingga 20 menit sebelum tiba waktu Zhuhur.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.