Akhlak Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Hukum Membaca Ta’awwudz Setelah “Qalallahu Ta’ala” dalam Ceramah/Khutbah

 

Assalamualaikum pak Ustadz,

Biasanya seorang khotib ketika mau mengucapkan ayat al qur an begini  *qoolallaahhu ta’ala fil qur anil adzim..
A U’DZUBILLAHHI MINASYSYAITHONIRROJIM  setelah itu baru membaca ayat al qur’an* Bagaimana hukumnya.

Apakah itu sudah benar?

Terimakasih pak ustadz

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb. Membaca ayat merupakan salah satu rukun khutbah Jumat. Boleh langsung dibaca ayatnya tidak mesti ada Qaalallahu Ta’ala…

Ta’awwudz yang dimaksudkan dalam soal adalah bacaan:

ْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”.

Terkait dengan membaca Ta’awwudz setelah Qalallahtu Ta’ala.. Ya.. Jika ia bermaksud bacaan Ta’awwudz adalah firman Allah Swt. maka ia salah. Karena Ta’awwudz bukanlah firman Allah Swt. Maka tidak layak dibaca setelah Qalallah, akan tetapi langsung setelah Qalallahu Ta’ala membaca ayatnya atau dengan Basmalah terlebih dahulu.

Namun jika seseorang membaca Ta’awwudz sebagai mengikut perintah Allah bahwa sebelum baca Alquran membaca Ta’awwudz maka itu kebaikan dan berpahala sebab ia melaksanakan perintah Allah Swt.

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Maka apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk”.

-Surat An-Nahl, Ayat 98

Dan Ta’awwudz itu merupakan memohon perlindungan kepada Allab dari setan yang terkutuk.

Persis seperti ini pula dalam ucapan sebahagian tuan imam yang memimpin tahlil mengatakan:

Qalallahu Ta’ala Afdhaludz Dzikri Fa’lam Annahu Laa Ilaaha Illallaah, merupakan suatu kesalahan. Sebab Qalallahu Ta’ala artinya: Berfirman Allah, maka sesudahnya mestilah firman Allah Swt.
Dan tidak ada firman Allah di dalam Alquran yang bunyinya: “Afdhaludz Dzikri”.

Maka sebaiknya dibaca begini: Afdhaludz Dzikri Qauluhu Ta’ala Fa’lam Annahu Laa Ilaaha Illallaah. Sebab terdapat di dalam Alquran bunyi ayat yang demikian:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ

“Maka ketahuilah, bahwa tidak ada tuhan (yang patut disembah) selain Allah”.
-Surat Muhammad, Ayat 19

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.