-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Bolehkah Memberi Daging Qurban Kepada Non Muslim

memberi daging qurban kepada non muslim

memberi daging qurban kepada non muslim

Assalamualaikum.. Ustadz…

Apa boleh kita memberikan daging kurban kepada orang kristen? Misalnya kita punya tetangga yang kristen atau saudara yang non muslim. Mohon penjelsan ustadz… Wassalam

Jawaban:

Waalaikum Salam Wr Wb.

Pada dasarnya daging qurban diberikan kepada fakir miskin dari kaum muslimin demikian berdasarkan Ijma’ ulama yang dinukilkan oleh imam An Nawawi dari Ibnu Al Munzir.

Adapun memberi daging qurban bagi fakir miskin non muslim dari Kafir Zimmi (non muslim yang hidup damai dengan kaum muslimin) para ulama berbeda pendapat:

o Pendapat Pertama: boleh, ini adalah pendapat Al Hasan Al Basri, Abu Hanifah dan Abu Tsaur

o Pendapat Kedua: makruh, inilah pendapat imam Malik dan imam Al Laits.

Berkata imam An Nawawi:

وَلَمْ أَرَ لِأَصْحَابِنَا كَلَامًا فِيهِ وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوزُ إطْعَامُهُمْ مِنْ ضحية التطوع دون الواجبة والله أَعْلَمُ

“Saya tidak mendapati masalah ini dari kitab-kitab ulama Syafi’iyah sebelumnya. Namun yang sejalan dengan mazhab adalah boleh memberikan mereka dari daging qurban sunat bukan qurban wajib. Wallahu A’lam”.

Apakah Itu Qurban Sunnat dan Qurban Wajib?

Dalam mazhab Imam As Syafi’i Ra, qurban dasarnya hukumnya sunnat, dapat berubah status menjadi wajib karena 2 (dua) hal:

o Pertama: Nazar, seperti: jika saya lulus di ujian ini maka saya akan berqurban tahun ini, lalu ia lulus. Maka wajib baginya berqurban.

o Kedua: Ta’yin, yaitu penentuan terhadap hewan yg telah menjadi miliknya untuk diqurbankan. Seperti: Ia menunjukkan seekor kambing yang telah menjadi miliknya lalu ia katakan kepada orang lain: “Kambing ini akan saya qurbankan di tahun ini”. Maka kambing tersebut menjadi wajib untuk diqurbankan tidak dapat digantikan dengan kambing yang lain.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa qurban wajib tidak boleh diberikan kepada non muslim, hanya kepada fakir miskin dari kaum muslimin. Namun jika qurbannya adalah qurban sunnat boleh diberikan kepada mereka non muslim yang Kafir Zimmi karena dasarnya Allah Swt berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah: 8)

Dan Nabi Saw juga pernah bersabda:

فِيْ كُلِّ كَبْدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Pada setiap hati yg senang terdapat nilai pahala”. HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.

Memberi sesuatu terutama dari daging qurban kepada orang lain tentu akan menjadikan hati yang menerima senang dan bahagia, terlebih lagi jika ia saudara, kerabat, tetangga dan sahabat tentu akan menjadikan hubungan semakin baik dan harmonis. Namun tetap dengan syarat qurbannya adalah qurban sunnat bukan qurban wajib. Wallahu A’lam.

Rujukan Utama:

– Imam Muhyiyuddin An Nawawi (676 H), Al Majmu’ Syarh Al Muhadzzab, Cet. Maktabah Al Irsyad – Jeddah

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.