-Fikih Fikih Nikah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Wajibkah Menikah Karena Telah Nazar? Baca Penjelasannya Di sini

menikah karena nazar

menikah karena nazar

Pertanyaan:

Assalamualaikum.. ustaz mohon pencerahan dan sharing ilmunya..
Sore kemarin ana ditelpon oleh kawan sangat dekat semasa kuliah dulu. Kami sudah tidak pernah bertemu 6 tahunan. Dia menelpon sambil nangis dan berkisah bahwa si abi nya anak2 akan menikah lagi. dengan seorang perempuan yang pernah diobati oleh suaminya (suaminya teungku dayah (guru pondok) yang juga bisa mengobati dengan ruqyah).. Karena sang ibu perempuan yang akan dinikahi berNAZAR akan menikahkan putrinya dengan orang yang bisa menyembuhkan anaknya dengan perantaraan ikhtiyarnya.

Karena alasan ini sang suami merasa terikat dengan nazar calon ibu mertua baru..dan merasa harus menikahi perempuan yg diobatinya itu.

Pertanyaannya.
Apa hukum nazar seperti ini?? apakah kita harus menanggung Nazar yang diucapkan pihak lain tanpa harus memperhatikan kondisi kita yang sudah punya anak dan istri??
Bagaimana jika si suami menolak menikahi perempuan itu??

Dan apakah boleh istri menolak keinginan suaminya untuk menikah lagi??
Syukran atas jawabannya.. Semoga ilmunya berkah…

(Seorang Muslimah di Aceh)

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb.

Nazar adalah sebuah janji melakukan kebaikan yang pada dasarnya bukan sebuah kewajiban, baik dengan menggantungkannya dengan hadirnya sebuah nikmat maupun tidak. (Al Fiqh Al Manhaji 3/21).

Nazar merupakan sebuah ibadah yang disyariatkan karena itu tidak sah dari orang kafir. Pensyariatan nazar terdapat dalilnya di dalam Al Quran dan As Sunnah.

Dalam Al Quran Allah Swt memuji mereka orang-orang Abrar, diantara sifat mereka adalah menepati nazar:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

 

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”. (QS. Al Insan: 7).

Di dalam Al Hadits Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ

“Siapa yang bernazar mentaati Allah hendaknya ia tunaikan. Dan siapa yang bernazar untuk durhaka kepada Allah jangalah ia mendurhakaiNya”. (HR. Al Bukhari, no. 6318 dari Aisyah ra.).

Nazar berlaku pada perbuatan yang dianggap qurbah (pendekatan diri) kepada Allah swt. Nazar tidak berlaku pada hal-hal mubah seperti makan atau tidak makan. Sebagai mana nazar tidak berlaku pada perkara yang diharamkan Allah swt.

Adapun nazar dalam urusan nikah dalam Mughni Muhtaj jilid 4 hal. 357 cet. al Halabi dikatakan:


وأما النكاح فقد مر في بابه أنه لا يلزم بالنذر

“Adapun nikah telah terdahulu dalam babnya bahwa ia tidak menjadi kemestian dengan sebab nazar”.

Bab yang dimaksudkan adalah pada bab nikah. Lalu ketika kita merujuk ke sana kita dapatkan dalam Mughni Al Muhtaj jilid 3 hal. 125:

ﻭﻗﻴﻞ: ﻳﺠﺐ ﺇﺫا ﻧﺬﺭﻩ ﺣﻴﺚ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺘﺤﺒﺎ، ﻭﺭﺩ ﺑﺄﻥ اﻟﻨﺬﺭ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺼﺢ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺴﺘﻘﻞ ﺑﻪ اﻟﻤﻜﻠﻒ، ﻭاﻟﻨﻜﺎﺡ ﻻ ﻳﺴﺘﻘﻞ ﺑﻪ ﻟﺘﻮﻗﻔﻪ ﻋﻠﻰ ﺭﺿﺎ اﻟﻮﻟﻲ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺠﺒﺮﺓ، ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺿﺎ اﻟﻮﻟﻲ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺠﺒﺮﺓ ﻭﻫﻮ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻟﻨﺬﺭ ﻏﻴﺮ ﻗﺎﺩﺭ ﻋﻠﻰ ﺇﻧﺸﺎء اﻟﻨﻜﺎﺡ

“Ada pendapat: nikah wajib jika dinazarkan sebab ia adalah perkara Sunat. Dijawab: bahwa nazar menjadi sah jika al mukallaf mampu melakukannya sendiri. Sedangkan nikah tidak bisa demikian, sebab ia bergantung kepada keridhaan dari wali jika wanita tersebut dipaksakan. Atau bergantung kepada keridhaan wali dan sang wanita jika ia  tidak boleh dipaksakan. Dengan demikian dalam kondisi nazar  seseorang tidak mampu membangun akan nikah”.

Dengan demikian jelaslah bahwa nikah tidak menjadi wajib dengan nazar dari pelaku. Terlebih lagi jika nazar tersebut berasal dari pihak ketiga seperti dalam pertanyaan di atas.

Adapun jika sang suami mendesak ingin menikahinya maka ini masuk dalam pembahasan hukum seorang laki-laki yang ingin menikah lebih dari satu (poligami). Poligami merupakan hak kaum lelaki. Islam membolehkan bagi lelaki menikahi empat orang wanita, namun hendaknya menjaga dua persyaratan; pertama harus memiliki ilmu sehingga mampu berlaku adil,  dan syarat kedua ada kemampuan financial sehingga keluarga tidak terlantar.

Kiranya dua perkara inilah yang harus diingatkan kepada sang suami agar pemikirannya betul-betul matang ketika hendak melangkah ke dalam bab ini.

Jika suami mampu melakukan kedua perkara ini maka kiranya ibu harus banyak-banyak bersabar dalam memperbaiki persepsi diri sebagai seorang hamba Allah swt yang taat dan sebagai seorang isteri yang shalihah bagi suaminya.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

(1) Komentar

  1. Hamba Allah menulis:

    Assalamualaikum, nak tanya satu soalan. Kalau di masa muda nya, sepasang lelaki dan wanita yang masih bukan mahram bernazar hendak nikah, tetapi hubungan tidak lagi dijalinkan kemudian. Bagaimana dengan nazar tersebut? Adakah ia tetap wajib nikah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.