-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Wajib Tidaknya Shalat Jumat pada Hari Raya Iedul Adha dan Iedul Fithri

wajib tidaknya shalat Jumat pada Hari Raya Iedul Adha dan Iedul Fithri

wajib tidaknya shalat Jumat pada Hari Raya Iedul Adha dan Iedul Fithri

Assalamu’alaikum… Ustadz..tolong jelaskan kepada kami wajib tidaknya shalat Jumat pada Hari Raya Iedul Adha dan Iedul Fithri berhubung Iedul Adha besok jatuh pada hari Jumat?
Jazakallahu Khairan Ustadz

Hamba Allah

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb.
Pertanyaan menarik…
Begini Pak.. Para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya shalat Jumat pada Hari Raya Iedul Adha dan Iedul Fithri:

Pendapat pertama adalah Hanafiyah dan Malikiyah, mengatakan bahwa: tidak boleh meninggalkan Jumat sama sekali.

Pendapat kedua adalah Hanabilah, mengatakan bahwa: jika Jumat bertepatan dengan hari raya, bagi yang telah melaksanakan shalat hari raya boleh meninggalkan Jumat cukup melaksanakan shalat Zhuhur saja, sebab Rasulullah Saw melaksanakan shalat ‘Id lalu bersabda:

مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ
Artinya: “Siapa yang ingin melaksanakan Jumat silahkan melaksanakan Jumat”. (HR. Ahmad).

Kecuali imam (pemimpin) ia tetap wajib melaksanakan Jumat. Hal ini berdasarkan hadis dai Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Artinya: “Telah berkumpul pada hari ini dua hari raya. Siapa yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id mencukupi baginya dari shalat Jumat, namun kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat”. (HR. Abu Daud)

Pendapat ketiga menurut Syafi’iyah bahwa bagi penduduk pelosok desa (yang berjauhan dari masjid) jika mereka telah menghadiri shalat ‘Id boleh bagi mereka meninggalkan Jumat dengan syarat mereka telah kembali ke rumah mereka masing-masing sebelum tiba waktu Jumat. Dan menurut mereka ini pula pendapat Utsman bin Affan dan Umar bin Abdul Aziz juga jumhur ulama. Alasan mereka adalah: bahwa masyaqqah (kesukaran) merupakan diantara perkara yang dapat menggugurkan hadir Jumat sama halnya bagi mereka yang sakit dan dalam kondisi perjalanan.

Pendapat keempat yaitu pendapat Atha’ bin Abi Rabah yang mengatakan bahwa jika mereka telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak wajib pada hari tersebut melaksanakan shalat Jumat begitu pula Zhuhur. Kecuali shalat Ashar saja yang wajib mereka laksanakan. Dan hukum ini sama baik bagi penduduk pelosok desa maupun penduduk kota yang dekat dengan masjid.

Dari keempat pendapat ini yang masing-masing memiliki dalil, terkait permasalahan wajib tidaknya shalat Jumat pada Hari Raya Iedul Adha dan Iedul Fithri ini, kami lebih memilih pendapat ketiga yaitu pendapat Syafi’iyah yang mewajibkan Jumat bagi penduduk negeri dan meringankan Jumat bagi mereka yang jauh di pelosok desa sebab kesukaran salah satu dalil boleh meninggalkan Jumat seperti orang sakit dan dalam kondisi safar. Dan syaratnya adalah orang pelosok desa tersebut hadir dalam pelaksanaan shalat ‘Id dan meninggalkan daerah tempat pelaksanaan Jumat sebelum tiba waktu Jumat.

Dan hendaknya kita lebih berhati-hati dalam memahami sebagai penduduk pelosok desa yang berjauhan dari pelaksanaan Jumat. Sebab masjid sekarang ini bertebaran, sehingga tidak ada alasan masyaqqah (sukar) melaksanakan Jumat.
Wallahu A’lam

Sumber Bacaan:
– Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab jilid 4, hal. 358 – 359 (Maktabah Al Irsyad- Jeddah)

– Hasyiyah Al Bujairimi ‘Alal Khathib jilid 2, hal. 167 (Al Halabi – Kairo)

– Mausu’ah Al Kuwaitiyah jilid 27, hal. 209

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.