Tanya Jawab Singkat Konsultasi Fiqih

Tentang Larangan Selonjor Kaki Menghadap Kiblat

Assalamualaikum yaa ustadz. Ijin bertanya.
Apakah larangan menselonjorkan kaki ke arah kiblat itu adalah hadits atau adab?

Jawaban

Wa’alaikum Salam wr wb.

Arah qiblat adalah arah mulia. Banyak hukum terkait dengannya. Diantaranya: Kewajiban menghadap ke arahnya ketika shalat.

Anjuran menghadapnya ketika membaca Alquran atau membaca dan menuntut ilmu.

Juga terkait qiblat: Haram menghadapnya atau membelakanginya ketika buang air kecil dan air besar di ruang terbuka (yang tidak tertutup).
Adapun jika tertutup dimakruhkan tidak sampai diharamkan.

Begitu mulianya arah qiblat ini sehingga para ulama sangat perhatian dengan adab terhadapnya. Termasuklah larangan menselonjorkan kaki ke arahnya.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.