Assalamualaikum, mohon penjelasan ustadz,di rmh sakit ana pernah menyelenggarakan fardhu kifayah jenazah tidak ada identitas dan tidak ada keluarganya, setelah ana mandikan dan kafankan dari pihak kepolisian, di suruh tunggu 2 hari baru boleh di kuburkan, siapa tau ada keluarga yg mengambil. Pertanyaannya 1.bagaimana hukumnya dlm islam ustad kalau sampai 2 hr baru di kuburkan?. Pertanyaan 2.setelah dua hari ana mengurus surat2 di polres, lalu sdh bisa di kuburkan setelah di kuburkan, ana lupa untuk menshalatkan jenazah tsbt langsung di kuburkan bgmn ustad? Pertanyaan 3. Kalau namanya tdk tahu bagaimana.waktu baca doa arwahnya nama nya siapa ustadz?
Wa’alaikum Salam wr wb.
Seharusnya langsung dishalatkan
Sebab shalat jenazah syaratnya adalah jenazah telah dimandikan.
Jika terlupa hendaknya dilaksanakan shalat di atas kuburnya.
Niatnya cukup sahaja saya shalat kepada jenazah yang di depan ini empat takbir karena Allah ta’ala
Dan jenazah utamanya segera dikuburkan. Namun jika ada kepentingan lain seperti tidak dikenal dan menunggu keluarganya boleh dalam masa beberapa saat dan dipastikan jenazah tersebut belum rusak.
Karena itu dibatasi sehari atau dua hari saja.
Wallahu A’lam