-Fikih Fikih Muamalat Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Syubhat Nyeleneh: Hasil Judi Tidak Haram

Hasil dari usaha yang haram hukumnya juga haram.

Assalamualaikum ustad, saya mau nanya, ada yang bilang uang hasil judi itu tidak haram, namun yang haram perbuatannya,betul atau tidak ustad?

Aidil Ashari

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr wb.
Saudara Aidil… Harta haram itu ada dua. Haram karena zatnya, seperti khamar, babi, bangkai, darah dan lainnya. Dan ada haram karena sebab cara mendapatkannya. Seperti uang dari perjudian dan pertaruhan, atau harta yang didapatkan dengan membohongi orang lain.

Hasil dari usaha yang haram hukumnya juga haram.

Bayangkan jika kita fahami seperti yg Aidil katakan: mencuri harta halal maka hartanya halal, sebab yg haram itu adalah mencurinya.
Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
-Surat An-Nisa’, Ayat 29

Khusus terkait judi jangankan memakan harta hasil judian, mendekat dengan harta hasil judi saja tidak dibolehkan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
-Surat Al-Ma’idah, Ayat 90

Maka pernyataan yg terdapat dalam pertanyaan tersebut sepenuhnya tidaklah benar.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.