Tanya Jawab Singkat Konsultasi Fiqih

Zakat Atas Simpanan/Tabungan Uang

Assalamualaikum ustadz, saya mau nanya sekitaran zakat ustadz, apakah setiap penghasilan harus kita kluarkan zakat, bagaimana dengan uang yg kita simpan,? dan bagaimana tatacaranya ustadz,, mohon penjelasan dari ustadz, mengingat saya bekerja sebagai tenaga freelance dengan penghasilan yg tidak tetap, trims sblmnya ustadz smoga sehat selalu

Wa’alaikum Salam wr wb. Zakat dikeluarkan 2,5% dari pendapatan kita. Jika pendapatan setahun mencapai nishab emas maka setiap bulan dikeluarkan sebagai cicilan.

Uang yg disimpan jika mencapai nishab wajib dizakatkan. Krn itu petunjuk nabi Saw agar dikelola uang tsb agar jgn habis dimakan zakat

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.