Assalamualaikum ustadz, saya mau nanya sekitaran zakat ustadz, apakah setiap penghasilan harus kita kluarkan zakat, bagaimana dengan uang yg kita simpan,? dan bagaimana tatacaranya ustadz,, mohon penjelasan dari ustadz, mengingat saya bekerja sebagai tenaga freelance dengan penghasilan yg tidak tetap, trims sblmnya ustadz smoga sehat selalu
Wa’alaikum Salam wr wb. Zakat dikeluarkan 2,5% dari pendapatan kita. Jika pendapatan setahun mencapai nishab emas maka setiap bulan dikeluarkan sebagai cicilan.
Uang yg disimpan jika mencapai nishab wajib dizakatkan. Krn itu petunjuk nabi Saw agar dikelola uang tsb agar jgn habis dimakan zakat