-Fikih Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Inilah Alasan Kenapa Warisan Laki-Laki Dua Kali dari Perempuan

Inilah Alasan Kenapa Warisan Laki-Laki Dua Kali dari Perempuan

Inilah Alasan Kenapa Warisan Laki-Laki Dua Kali dari Perempuan

Dalam Al Quran Allah SWT berfirman: “Allah mewasiatkan (memerintahkan) bagi kamu tentang anak-anakmu, bagi seorang anak laki-laki seperti dua bagian anak perempuan”. (QS. An Nisa’: ayat 11).

Berkatalah orang-orang yang tidak faham tanpa menjaga adab terhadap Allah SWT: mengapa Islam menzalimi wanita dan memberikan hak perempuan setengah hak laki-laki?

Sebenarnya permasalahan ini bukanlah hal yang baru. Sebagaimana hal ini sebenarnya sudah lama dijawab oleh para ulama. Namun mungkin karena kita lebih gemar membaca tulisan-tulisan yang bersifat wawasan luas, sehingga kita hanya memiliki wawasan yang luas namun tidak mendalam. Sangat berbahaya bagi yang mengaku memiliki wawasan luas lalu berbicara sesuai dengan selera logikanya. Na’udzubillah.. kerusakan orang ini lebih parah daripada kebaikannya. Karena orang-orang seperti inilah yang biasanya meresahkan umat Islam. Apalagi ketika masyarakat yang mendengarnya hanya masyarakat awam yang tahu bahwa pernyataan orang tersebut salah, namun karena keterbatasan ilmu akhirnya lebih memilih diam. Wallahul musta’an…

Menjawab tuduhan ini tidak bisa dengan satu poin pembahasan saja. Namun ada beberapa muqaddimah yang perlu disampaikan hingga sampai kepada poin utamanya. Jawabannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Pernyataan yang mengatakan “Islam adalah penindasan terhadap perempuan” sebenarnya tuduhan langsung kepada Allah SWT pemilik agama, dan undang-undang ini, dan ini adalah hal yang tidak layak ketika seorang hamba mengaku beriman lalu menuduh Tuhannya yang bukan-bukan!

Kedua: Ketika awal mulanya datang agama Islam, adalah kaum hawa tidak pernah mewarisi, bahkan para wanita termasuk bagian dari harta warisan. Sehingga anak laki-laki sulung adalah yang paling berhak menikahi isteri ayahnya (ibu tiri). Islam datang justeru memuliakan wanita, mengharamkan anak laki-laki menikahi ibu tiri mereka seperti dalam Al Quran surat An Nisa: ayat 22. Bahkan dalam ayat tersebut Allah SWT mensifatkan pekerjaan menikahi ibu tiri adalah hal yang memalukan dan sebuah kekejian dan seburuk-buruk cara.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir 2/245: Ketika Abu Qais meninggal dunia Qais anaknya mendatangi isteri Abu Qais (ibu tirinya) dengan tujuan hendak meminangnya. Sang ibu tiri mengatakan: Aku telah menganggapmu sebagai anak dan engkau adalah orang shalih di kaummu. Tunggulah hingga saya bertanya kepada Rasulullah SAW. Setelah mendatangi Rasulullah SAW ia berkata: sesungguhnya Abu Qais telah meninggal. Rasulullah SAW menjawab: “Khairan (baik)”. “Namun wahai Rasulullah, sesungguhnya anaknya Qais meminangku padahal ia adalah orang shalih di kaumnya. Bahkan aku telah menganggapnya sebagai anakku. Apa pendapatmu?” Rasulullah SAW menjawab: “Pulanglah kamu ke rumahmu”. Lalu turunlah ayat:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (QS. An-Nisa’: 22).

Begitu pula diriwayatkan oleh Jabir bahwa: Saad bin Rabi’ RA syahid di perang Badar, ia meninggalkan dua anak perempuan dan seorang istri. Lalu saudara laki-lakinya merebut dan mengambil seluruh peninggalan/warisan si Sa’ad. Datanglah istri Saad mengadu kepada Nabi SAW menceritakan kondisi yang terjadi, dan warisannya telah didominasi paman mereka. Lalu Nabi SAW berkata: Belum diturunkan oleh Allah sesuatu apapun tentang urusan ini. Tak lama setelah peristiwa tersebut turunlah wahyu Allah SWT. Nabi SAW bersabda: hentikan dan tahanlah harta Saad, sesungguhnya Allah SWT telah menurunkan ayat (An Nisa’: ayat 11 tsb). Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan kepada  saudara Saad tersebut untuk memberikan dua anak gadis Sa’ad dua pertiga, dan istri Sa’ad mendapat seperdelapan. Kemudianwahyu tentang warisan terus beriringan diturunkan kepada Rasulullah SAW. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah: Tafsir Ibn Katsir 2/225).

Ketiga: Ayat: “Seorang laki-laki  memiliki hak dua kali hak dua perempuan” tidaklah secara mutlak dan tidak dalam semua kasus warisan. Kita menemukan bahwa Islam adakalanya menyamakan hak laki-laki dan perempuan, seperti dalam kasus orang tua. Jika seseorang meninggal dunia dan ahli warisnya adalah kedua orang tuanya dan seorang anak laki-laki, atau kedua orang tua dengan dua anak perempuan atau lebih. Dalam hal ini bagian ibu sama dengan bagian sang ayah, mereka berdua mengambil seperenam. (QS. An Nisa’: ayat 11). Demikian pula jika ahli warisnya adalah hanya saudara laki-laki dan saudari perempuan seibu (bukan sekandung atau seayah) mereka semua layak sepertiga dari warisan dan dibagi rata kepada mereka, tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. (QS. An Nisa’: 12).

Hak seorang laki-laki adalah hak dua perempuan dalam masalah ada anak laki-laki dan anak perempuan, saudara laki-laki dan saudari perempuan, dan istri mendapat jatah setengah dari jatah/bagian suami jika salah seorang mereka meninggal terlebih dahulu. Demikian juga dalam beberapa masalah jika ahli warisnya hanya ayah dan ibu saja, namun tidak semua karena adakalanya sang ayah mendapatkan bagian yang sama seperti yang didapatkan oelh sang ibu.

Secara global dalam masalah warisan laki-laki dan perbandingannya dengan perempuan  dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Hanya dalam 4 kondisi seorang wanita hanya mendapatkan setengah hak laki-laki.
  2. Dalam banyak kondisi (sampai 30 kondisi) justeru wanita mendapatkan hak warisan yang sama dengan laki-laki.
  3. Ada sepuluh kondisi wanita mendapatkan hak warisan lebih banyak dari laki-laki. Seperti jika ahli warisnya adalah ayah, ibu dan dua anak perempuan. Maka bagi anak perempuan mendapatkan dua pertiga warisan. Bahkan walau sang anak perempuan masih disusui belum mengenal ayahnya sama sekali.
  4. Dan dalam banyak kondisi juga wanita mendapatkan harta warisan yang justeru laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Seperti jika ahli warisnya seorang anak perempuan, isteri, ibu dan paman. Maka paman tidak mendapatkan apa-apa.

Keempat: Mengapa diskriminasi ini? Mengapa kita hanya sibuk membicarakan masalah yang pertama yang hanya dalam 4 kondisi, lalu menutup mata dari puluhan dan ratusan permasalahan lain dalam warisan?

Kalaulah kita pun harus membicarakan masalah yang 4 kondisi ini marilah kita buka mata, fikiran dan hati kita: bukankah perbedaan ini berdasarkan perbedaan antara beban hidup ekonomi laki-laki dan beban perempuan? Tanggung jawab laki-laki dalam kehidupan rumah tangga dan sosial bukankah lebih besar dan lebih luas dalam pembahasan Islam dibandingkan dengan tanggung jawab wanita? Laki-laki (ayah atau yang bakal menjadi ayah) adalah kepala keluarga dan pengurus kaum wanita dan bertanggung jawab atas pengeluaran untuk seluruh anggota keluarga. Sementara perempuan dalam syari’at Islam tidak ditugaskan bahkan untuk pengeluaran diri mereka sendiri? Bukankah suatu keadilan, kemudian, bahwa keberuntungan warisan laki-laki lebih besar daripada banyak dari pada perempuan?

Lalu dimanakah letak kezhaliman Islam terhadap wanita terutama dalam masalah yang kita bahas ini? Hakikatnya besarnya hak karena besarnya tanggung jawab. Seorang laki-laki bertanggung jawab terhadap semua tanggungan keluarganya yang boleh jadi terdiri dari banyak wanitanya: isteri, ibunda, 2 anak perempuan atau lebih. Lalu kita sibuk membincangkan kenapa dia menerima dua kali lebih besar dari jatah anak perempuan?

Wallahul Musta’an….

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.