Hukum Jual Beli Emas Secara Cicilan/Kredit
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr Wb
Ustadzii, kaifa halukum? Apakah termasuk riba jual belie mas yang dilakukan tidak kontan/kredit?
Ust. Lukman
Jawaban:
Wa’alaikum Salam Wr Wb
Jual beli kredit adalah jual beli terhadap barang jual yang diterima langsung, sedangkan harga ditunaikan bertangguh terpisah-pisah dengan jumlah yang tertentu pada waktu-waktu yang ditentukan dalam kesepakatan. (Bai’u at Taqsith wa Ahkamuhu, karya: Dr. Sulaiman bin Turki at Turki, hal. 34, Dar Isybiliya; Riyadh).
Jual beli kredit memiliki banyak rambu dan ketentuan. Silahkan baca tulisan saya pada: http://konsultasifiqih.com/sering-jual-beli-cicilanangsuran-begini-mekanismenya-agar-sesuai-syariat/
Bahwa diantara rambunya adalah: Hendaknya kedua barang ganti tidak terjadi riba Nasi-ah jika dilakukan transaksi jual beli kredit/angsuran. Yaitu kedua barang tersebut tidak masuk dalam barang-barang yang tidak boleh terjadi penungguhan yang akan membawa kepada Riba Nasi-ah. Seperti jual beli emas dengan emas, atau jual emas dengan perak. Demikian pula jual beli emas dengan uang.
Dalilnya adalah hadis Nabi Saw:
وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الذَّهَبِ، بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةُ أَكْثَرُهُمَا يَدًا بِيَدٍ، وَأَمَّا نَسِيئَةً فَلَا، وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ، وَالشَّعِيرُ أَكْثَرُهُمَا يَدًا بِيَدٍ، وَأَمَّا نَسِيئَةً فَلَا
“Tidak mengapa menjual emas dengan perak, dan perak lebih banyak, jika langsung serah-terima. Adapun jika bertangguh maka tidak boleh. Dan tidak mengapa menjual gandum dengan Sya’ir, dan Sya’ir lebih banyak jika langsung serah-terima, adapun jika bertangguh maka tidak boleh”. (HR. Abu Daud, no. 3349 dari Ubadah bin Ash Shamit Ra).
Dalil selanjutnya adalah ijmak para ulama yang mengharamkan penangguhan pada jual beli dua barang yang ‘Illat (sebab) pengharamannya sama. (Takmilah Al Majmu’, 10/68, Bada-I’ As Shana-I’ 5/214, Bidayah Al Mujtahid 2/258).
Illah (sebab) dalam harta riba (yaitu harta yang dapat terjadi riba) ada dua:
Pertama: barang yang dapat menjadi patokan harga seperti: emas, perak, uang dengan segala jenisnya.
Kedua: makanan, baik yang dapat disimpan lama atau tidak.
Jika kedua barang adalah sejenis: seperti emas dengan emas, beras dengan beras harus dijaga dua hal: sama timbangannya dan harus langsung serah terima. Agar tidak terjadi riba Al-Fadhl dan Riba Nasi-ah.
Jika kedua barang berbeda jenisnya namun sama illatnya seperti sama-sama barang yang dapat menjadi patokan harga seperti: emas dengan perak, atau emas dengan uang, yang harus diperhatikan hanya satu, yaitu harus langsung serah terima, jika tidak maka akan terjadi riba Nasi-ah.
Adapun jika kedua barang berbeda jenisnya dan berbeda illatnya, seperti emas dengan beras, tidak ada ketentuan harus menjaga serah terima langsung dan satu timbangan. Sebab barangnya berbeda dan illat keribaan harta tersebut juga berbeda.
Dengan demikian dapat difahami jawaban dari pertanyaan di atas bahwa jual beli emas dengan uang harus langsung serah terima agar tidak terjadi Riba Nasi-ah dan tidak boleh dikreditkan.
Wallahu A’lam