-Fikih Konsultasi Syariah Bersama Ustadz Masa-il Ushuliyah

Benarkah Hukum Bermazhab Itu Wajib?

[Wajib Tidaknya Bermazhab] Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Ustadz kami pengasuh web http://konsultasifiqih.com ,

Apakah ada dalil bahwa kita wajib bermazhab? Bukankah cukup bagi kita Alquran dan Alhadis? Sebab jika kita bermazhab saya rasa umat akan banyak berselisih faham sehingga melemahlah kekuatan umat Islam. Terimakasih. Wassalam

Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa

Jawaban:

Waalaikum Salam Wr Wb

Pertanyaan ini sangat penting melihat bagaimana perkembangan keislaman dan syubhat-syubhat yang kita hadapi saat ini.
Baiklah kita mulai saja… Bermazhab artinya adalah bermetode. Secara istilah mazhab itu adalah: himpunan pendapat dan teori yang saling berkaitan satu sama lain secara manthiqi (logika) sehingga menjadi kesatuan yang kokoh dan serasi. (Qutub Mustafa Sanu, Mu’jam Mushthalahat Ushul al Fiqh, cet. II, (Beirut; Dar El-Fikr, 2002), hal. 399).

Dengan demikian mazhab menjadikan pengamalan kita dalam Islam tidak simpang siur, bercampur aduk, sehingga menjadikan pengamalan kita serasi sejalan dengan tujuan syara’.

Mazhab juga merupakan jalan termudah bagi seseorang untuk mengamalkan Islam secara komprehensif. Sekiranya muslim beramal tanpa mazhab maka dia akan bersusah payah menemukan kesimpulan hukum di setiap permasalahan yang ia temui, terlebih lagi jika ia harus merujuk langsung kepada sumber hukum asli yaitu Al Quran dan Al Hadits.

Benar, berhujjah langsung kepada Al Quran dan Al Hadits menjadikan amalan kita kuat. Namun perlu diingat bahwa dibutuhkan penguasaan banyak ilmu untuk dapat beristinbath langsung kepada Alquran dan Alhadits. Dibutuhkan penguasaan bahasa Arab yang baik: Nahu, Sharaf, Ma’ani, Bayan dan Badi’ agar kita dapat memahami uslub Arab yang benar. Selanjutnya harus menguasai Ulum Alquran: Qaidah tafsir, Asbab An Nuzul, Nasakh wa Al Mansukh, Al Bayan wa Al Mujmal, Al Muthlaq wa Al Muqayyad. Harus menguasai ilmu Ushul Al Fiqh dan lain-lainnya.

Mereka yang telah menguasai ilmu-ilmu istinbath tersebut dapat menjadi mujtahid, boleh beristinbath hukum langsung kepada Alquran dan As Sunnah. Sedangkan yang belum mencapai derajat tersebut harus bertaqlid kepada para mujtahid.
Dengan demikian kaum Muslimin dalam masalah furu’ (al-ahkâm asy-syar’iyyah) tidak akan lepas dari dua kelompok berikut:

a. Mujtahid dan

b. Muqallid

Mujtahid adalah orang yang telah memenuhi syarat-syarat ijtihad sehingga tidak boleh bertaqlid kepada mujtahid lainnya dalam permasalahan agama yang mereka telah sampai kepada derajat ijtihad. Baik kemampuan ijtihadnya dalam seluruh masalah agama (ijtihad mutlak) maupun dalam beberapa masalah agama (ijtihad mutajazzi’).

Sedangkan muqallid adalah orang yang belum sampai kepada derajat ijtihad baik secara keseluruhan maupun dalam permasalahan agama yang ia belum mencapai derajat ijtihad. Dengan demikian muqallid juga terbagi kepada dua, yaitu: muqallid muthlak dan muqallid mutajazzi’.

Sebagian ulama menambahkan golongan ketiga tentang pembagian manusia dalam Al Ahkam Asy Syar’iyah, yaitu muttabi’. Mereka mengatakan: Muttabi’ adalah orang yang bertaqlid kepada mujtahid namun mereka faham dalil-dalil dan cara instinbat hukum dari dalil-dalil tersebut.

Selanjutnya jika kembali diteliti, kita dapatkan bahwa muttabi’ ini tidak terlepas dari dua kemungkinan: bila dia mengetahui dalil-dalil imam mazhabnya, namun tidak bisa mengambil hukum secara langsung atau hukum yang baru dari sumbernya maka ia disebut Muqallid, bila mampu maka ia disebut dengan Mujtahid. Dengan demikian pembagian manusia dalam Al-Ahkam As-Syar’iyah yang lebih tepat hanya mujtahid dan muqallid sesuai dengan yang di-tahqiq-kan oleh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi dalam kitab Al Lamadzhabiyyah h.43.

Taqlid bagi orang awam dan orang-orang yang belum mencapai derajat ijtihad adalah wajib. Demikian pula bagi orang yang telah mencapai derajat ijtihad dalam sebahagian masalah fikih atau sebahagian bab fikih wajib bertaqlid dalam masalah-masalah yang ia belum mampu berijtihad. (Nuruddin Ali bin Abdullah bin Ahmad As-Samhudi, Al-Iqd Al-Farid, hal. 54.)

Hal ini berdasarkan beberapa dalil, diantaranya:

a. Dari Alquran:

1) Firman Allah Swt:
(فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ)
Artinya: “Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui”. (Q.S. Al-Anbiyâ’: 7/ An Nahl: 43)
Tidak ada khilaf di kalangan ulama bahwa orang awam wajib bertaqlid kepada para ulama. Dan merekalah yang dimaksudkan dengan ayat tersebut.

2) Firman Allah swt:

(وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ)

Artinya: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (Q.S. At-Taubah ayat 122)

b. Ijma’ Sahabat dan Ulama

Para ulama sepakat bahwa orang awam wajib bertaqlid kepada ulama mereka dan merekalah yang dimaksudkan dalam ayat 7 surah Al-Anbiyâ’ dan ayat 43 surat An-Nahl tersebut. (Ijma’ ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Jami’, jil. 2 hal. 989 dinukil oleh pen-tahkik kitab Al-‘Iqd Al Farid hal. 55).

Para sahabat juga berbeda-beda dalam tingkat ilmu mereka. Tidak semua mereka mampu berijtihad. Sebahagian mereka ada yang mufti/mujtahid dan jumlah mereka sedikit. Dan sebahagian besar mereka adalah mustafti/muqallid. (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazzaly, Al-Mustashfa Fi Ilmi al-Ushul, cet. I, jilid I, (Beirut; Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1413 H) hal. 372).

c. Dalil ‘Aqli: Sekiranya setiap orang diwajibkan untuk berijtihad niscaya akan binasa dunia ini karena tidak ada yang memperhatikan pertanian, kedokteran dan lain-lainnya. Karena mencapai derajat ijtihad bukan perkara yang mudah.
Karena itu setiap orang baik yang awam maupun yang alim namun belum mencapai derajat ijtihad tidak ada pilihan bagi mereka selain bertaqlid kepada mujtahid. Mereka wajib memahami, memperhatikan dan menjaga pendapat para mujtahid dalam permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi.

Berkata imam Asy-Syathibi: “Fatwa-fatwa paja mujtahid bagi orang-orang awam, ibarat dalil-dalil syarak bagi para mujtahid”. (Ibrahim bin Musa Asy-Syathiby, Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Fiqh, jilid 4 (Beirut; Dar al-Ma’rifah), hal. 292).

Hal tersebut karena orang-orang awam tidak mampu memahami hukum secara langsung kepada Al-Quran dan Hadis seperti para mujtahid, sehingga perkataan dan ijtihad para mujtahidlah yang harus dipelajari, difahami dan diamalkan.

Dengan demikian dapat difahami bahwa taqlid bagi mereka yang belum mencapai derajat mujtahid adalah wajib. Dan sebagai tambahan, taqlid hendaknya dibatasi pada salah satu dari empat mazhab ahlussunah wal jama’ah, yaitu: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Alasannya adalah keempat mazhab ini merupakan mazhab yang banyak dikhidmah baik dalam penulisan kitab, perumusan permasalahan dalam qaidah-kaidah yang sangat akurat, rapi dan rinci. Tidak didapatkan hal ini pada mazhab-mazhab yang lain.

Apakah ada empat mazhab menjadikan kita lemah dan terkotak-kotak? Kenyataannya tidak. Sebab setiap mazhab saling menghargai satu dengan lainnya. Bahkan diantara faktor kuatnya persatuan kaum muslimin di masa dahulu adalah mengikut salah satu mazhab fikih dari empat mazhab tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Ahmad Taimur Basya dalam bukunya Nazhrah Tarikhiyah fi Hudutsi Al Madzahib Al Fiqhiyah Al Arba’ah, h.47-48, dan Prof. Dr. Ali Jumah Muhammad, dalam buku beliau Mausu’ah At-Tasyri’ Al-Islami, h. 520-521.

Wallahu A’la wa A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.