Pertanyaan:
Assalamuallaikum ustadz.
Ketika kita berpuasa apakah kita boleh bersiwak di waktu pagi atau siang hari..
Jazakallahu khairan ustadz🙏
Thy Hesty
Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr wb. Bersiwak di pagi hari dibolehkan oleh para ulama kecuali setelah Zawal yaitu tergelincirnya matahari maka dimakruhkan oleh Syafi’iyah dan Hanabilah.
Alasannya adalah hadis Nabi Saw:
لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
“Sungguh aroma mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih baik dari aroma kasturi”. (HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Ra).
Maka bersiwak akan menghilangkan aroma mulut orang yang berpuasa. Karena itu dimakruhkan.
Namun ulama mazhab yang lain yaitu Hanafiyah dan Malikiyah tidak memakruhkannya dengan alasan: bahwa siwak perkara sunnah kapanpun juga waktunya, dan aroma mulut orang yang berpuasa berasal dari lambung bukan dari mulutnya. Karena itu tidak makruh bersiwak. Terlebih lagi Islam menganjurkan kebersihan.
Namun pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Syafi’iyah. Alasannya adalah bahwa walaupun asal aroma mulut dari lambung, namun mulut sendiri ketika lama tidak makan dan minum akan bau dengan sendirinya.
Benar Islam cinta kebersihan hendaknya yang berpuasa membersihkan giginya setelah bersahur dan berbuka puasa. Tidak dianjurkan bagi yang berpuasa untuk bersiwak karena ada dalilnya yaitu hadis Nabi Saw tersebut.
Adapun mengapa makruh tersebut setelah zawal? Karena biasanya aroma tersebut datangnya setelah zawal. Wallahu A’lam