Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz. Menikahi wanita yang tengah hamil di luar nikah sah atau tidak? Mohon penjelasannya. Terimakasih. (Wier Diansyah) Jawaban: Wa’alaikum Salam wr Wb Zina adalah perbuatan yang sangat tercela, terkutuk, dan ia termasuk dosa besar. Mendekatinya saja dilarang oleh Allah Swt apalagi melakukannya. Allah Swt berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا …
![Menikahi Wanita Yang Tengah Hamil Di Luar Nikah](https://i0.wp.com/konsultasifiqih.com/wp-content/uploads/2016/07/Menikahi-Wanita-Yang-Tengah-Hamil-Di-Luar-Nikah-2.jpg?resize=330%2C255&ssl=1)