-Fikih Fikih Ibadah Fiqih Puasa Konsultasi Syariah Bersama Ustadz Tanya Jawab Singkat Konsultasi Fiqih

Berbekam Ketika Berpuasa

Assalamualaikum wr wb.

Ustadz bolehkan melakukan bekam pas puasa Ramadhan?

Jamaah BBN

Jawaban:

Waalaikum Salam wr wb.

Berbekam adalah sunnat Nabi Saw. Ia merupakan salah satu usaha perobatan sesuai sunnah Nabi Saw.

Adapun hukum berbekam ketika puasa jumhur ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah tidak membatalkan puasa. Ianya hanya makruh ditakutkan melemahkan fisik orang yang sedang berpuasa.

Sedangkan Hanabilah mengatakan berbeda membatalkan puasa hal ini didasarkan hadis Nabi Saw:
أفطر الحاجم والمحجوم

“Telah berbuka (batal puasa) orang yang membekam dan yang dibekam”. (HR. Al Bukhari)

Sedangkan Jumhur ulama mengambil dalil hadis yang lain:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم احتجم وهو صائم

“Bahwa Nabi Saw berbekam dalam kondisi berpuasa”. (HR. Al Bukhari).

Dan menurut jumhur ulama dalil yang digunakan oleh hanabilah akan menjadi terang kalau kita ketahui sabab wurud hadisnya. Bahwa Nabi Saw melewati dua orang yang sedang berbekam dan keduanya sedang menceritakan aib orang lain. Maka Nabi Saw bersabda: “Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam”. Sabul Wurud ini dinukilkan oleh imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.