Tanya Jawab Singkat Konsultasi Fiqih

Pembacaan Tilawah Quran Di Speaker Masjid Sebelum Adzan

Assalamualaikum Wr. Wb
Semoga ustad selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT, saya ingin bertanya bagaimana pandangan ustad mengenai bacaan quran dispeaker masjid2 menggunakan kaset sebelum azan, karena ada ustad yg melarangnya karena berdalil bahwa jika Quran telah dibacakan maka kita harus mendengarkannya baik2 sedangkan kenyataannya saat quran tersebut dibacakan org2 masih sibuk dengan urusannya masing2. Sedangkan yg membolehkannya berdalil bahwa itu merupakan syiar Al Qur’an, tolong pencerahannya ustad
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Wa’alaikum Salam wr wb. Itu lebih ke syiar. Walaupun yang sebaiknya Alquran didengarkan.

Adapun ayat yang memerintahkan utk diam dan mendengar jika dibacakan Alquran, mayoritas ulama berpendapat maksudnya adalah khutbah Jumat.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.