-Fikih Akhlak Fikih Wanita Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Apakah Suara Wanita Adalah Aurat?

Assalamuallaikum.

Saya mau nanya, apakah benar suara wanita itu juga adalah aurat..
Wasalamuallaikum
Thy Hesthy

Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr wb.
Suara wanita bukanlah aurat. Sebab Allah Swt berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.

-Surat Al-Ahzab, Ayat 53

Dan dalam banyak hadis disebutkan bahwa kaum wanita bertanya kepada Rasulullah Saw walaupun di hadapan para sahabat laki-laki. Sekiranya suara wanita aurat niscaya akan dilarang oleh Nabi Saw.

Begitupula pada masa Umar Ra ketika beliau berkhutbah tentang memurahkan mahar pernikahan lalu disanggah oleh seorang wanita bahwa Allah Swt mengizinkan mahar dengan harga yang tinggi sebagaimana pada QS. An Nisa’ ayat: 20. Dan Umar Ra pun mengakui bahwa yang benar adalah sang wanita tersebut tanpa mencelanya sebab berbicara di hadapan kaum lelaki.

Yang dilarang bagi kaum wanita adalah melemahlembutkan suara sehingga mendorong nafsu bagi kaum lelaki. Sebagaimana firman Allah Swt:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.

-Surat Al-Ahzab, Ayat 32

Jika diyakini suaranya akan menimbulkan fitnah maka hendaknya ia mengeluarkan suaranya. Sebab suara wanita bukanlah aurat pada dasarnya. Namun ia menjadi aurat jika mendorong kepada fitnah yaitu hawa nafsu lawan jenis yang mendengarkannya.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.