-Fikih Fikih Ibadah Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Ini Kata Imam Syafi’i Tentang Bacaan Fatihah Ma’mum dalam Shalat

Bacaan fatihah makmum

Assalamualaikum Wr Wb
Ustadz….ketika kita sholat jamaah…apa wajib membaca alfatihah?
Ketika seorang imam sudah ruku’ sementara makmum belum selesai alfatihah…apa kita lanjut membacanya sampai habis atau langsung ikut imam tanpa perlu menghabiskan alfatihahnya….
Tolong jawab versi imam syafi’i
Terimakasih,  wassalam

Idham dari Kuala Simpang

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh

Saudaraku bapak Idham… Dalam mazhab imam as Syafi’i membaca al Fatihah adalah rukun shalat. Karena itu meninggalkan bacaan al Fatihah berarti meninggalkan salah satu rukun shalat. Rukun shalat jika ditingalkan mengakibatkan cacat yang tidak dapat digantikan kecuali dengan menambahkan rakaat lain.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw:

لا صَلاةَ لِمَنْ لا يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al Fatihah”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Dalam mazhab Imam As Syafi’i seperti yang terdapat dalam kitab Mughni Al Muhtaj jilid 1 hal. 156 disebutkan, bahwa: bacaan al Fatihah wajib baik bagi orang yang shalat sendirian maupun yang shalat berjamaah. Sang makmum walau imam telah membaca al Fatihah tetap wajib membaca surat al Fatihah berdasarkan hadits diatas.

Kewajiban membaca al Fatihah hanya gugur bagi 2 orang:
1. Masbuq yaitu orang yang datang terlambat bergabung dengan jamaah shalat
2. Makmum yang lambat dalam membaca al Fatihah atau karena imamnya yang terlalu cepat, yang kira-kira jika ia menyempurnakan bacaan Al Fatihah maka ia akan terpisah 4 rukun shalat dengan imamnya.

Bagi kedua golongan ini berlaku hadits:

ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺇِﻣَﺎﻡٌ، ﻓَﻗِﺮَاءَﺓُ اْﻹِﻣَﺎﻡِ ﻟَﻪُ ﻗِﺮَاءَﺓٌ

“Siapa yang memiliki imam (berjamaah),  maka bacaan imamnya menjadi bacaan bagi dirinya”. (HR. Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah Ra).

Sedangkan selain kedua golongan ini mereka tetap wajib membaca Al Fatihah.

Maka berdasarkan pertanyaan dari akhy fillah Abu Rayyan Al-fath… Makmum wajib membaca al Fatihah walaupun menyebabkan ia terlambat mengikuti imamnya selama tidak sampai terpisah 4 rukun.

Selanjutnya hendaknya makmum tidak membaca Al Fatihah kecuali setelah imam selesai membacanya. Karena mendengarkan bacaan al Fatihah imam adalah wajib. Kecuali jika diketahui bahwa imam tidak hafal melainkan surat-surat pendek maka boleh bagi makmum membaca al Fatihah berbarengan dengan imam.

Makmum dalam shalat berjamaah terbagi kepada 2:
1. Muwafiq yaitu yg ikut imam dan tidak tertinggal
2. Masbuq yaitu yang ketinggalan dari imamnya.

Masbuq yg gugur kewajiban membaca Al Fatihah adalah:
– Masbuq yg menjumpai imam dlm kondisi ruku’, dengan demikian begitu masbuq takbiratul ihram langsung takbir lagi untuk ruku’ tidak perlu baca al Fatihah.
– Masbuq yg sempat membaca sebahagian dari surat al Fatihah, namun tdk sampai selesai dan imam telah ruku’. Di waktu itu makmum hendaknya langsung ruku’ dan tidak perlu menyempurnakan bacaan al Fatihahnya, karena kewajiban ikut imam lebih besar.
Demikian dalam kitab Fathul ‘Allam, jilid 2 hal. 454 – 455.

Wallahu A’lam.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.