Apakah Mertua Berhak Atas Harta Warisan

mertua berhak atas harta warisan

Assalamualaikum wr.wb

Sy m tanya, sy pnya saudara laki laki. Saudara sy pny istri lalu bercerai lalu meninggal. Pny ank 1 cow. N ortunya r si istri ikut saudara sy. Mntn mertua nya skrg membawa sertifikat rmh n barang2 laen… solusinya gmn apkah mertua dr saudara sya dpt warisan krn mntan mertua dr saudara sy mnt harta kl rmh itu djual.apakah mntn mertua saudara sya berhak mendapatkn bagian harta warisan…mhon solusinya

Nur Fathani

Wa’alaikum Salam Wr Wb.

Dari pertanyaan Saudari Nur Fathani dapat difahami bahwa saudari memiliki seorang saudara laki-laki yang telah meninggal dunia selanjutnya kita namakan “Fulan”. Semasa hidupnya “Fulan” pernah menikah dan mendapatkan karunia seorang anak laki-laki juga hidup bersamanya kedua mertua atau salah seorang diantara mereka.

Sebelum meninggal dunia “Fulan” telah menceraikan isterinya. Walau demikian mertua dan anaknya terus hidup bersamanya.

Pertanyaannya: Apakah sang mertua berhak mendapatkan bagian dari harta warisan “Fulan”?

Jawabannya adalah: Harus diperhatikan kondisi sang isteri yang diceraikan setelah meninggalnya si “Fulan”. Jika sang isteri diceraikan dengan talak raj’i yaitu talak satu atau dua yang memiliki peluang untuk ruju’ antara keduanya dan suami meninggal dunia masih dalam masa iddah sang isteri yaitu 3 kali masa suci, maka sang isteri berhak menerima warisan yaitu 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan, sebab si “Fulan” memiliki anak yang akan menjadi ‘ashabah (mewarisi seluruh harta warisan sisa dari 1/8 untuk isteri “Fulan”).

Dalam kitab Mughni Al Muhtaj jilid 4 hal. 476:

قَالَ الشَّافِعِيُّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: الرَّجْعِيَّةُ زَوْجَةٌ فِي خَمْسِ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى، يُرِيدُ بِذَلِكَ لُحُوقَ الطَّلَاقِ، وَصِحَّةَ الظِّهَارِ، وَاللِّعَانِ، وَالْإِيلَاءِ، وَالْمِيرَاثِ

Berkata As Syafi’I Ra.: Wanita yang ditalak raj’i statusnya adalah masih sebagai seorang isteri dalam 5 ayat dari kitab Allah Swt. yaitu: perceraian (yaitu dapat terjadi talak kembali), sahnya hukum zhihar, Li’an, Ila’ dan warisan”.

Demikian pula disebutkan dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah pada jilid 8 hal. 477. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka mertua tidak berhak sama sekali ke atas warisan tersebut. Kecuali almarhum sebelum meninggal memberikan wasiat yang harus dibuktikan dengan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan Notaris. Dan wasiat tersebut hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Hal ini juga dijelaskan dalam KHI pasal 195.

Wallahu A’lam

Comments

comments

Add Comment