-Fikih Fikih Muamalat Konsultasi Syariah Bersama Ustadz

Pembagian Harta Warisan untuk Anak Tiri

Maaf Ustad, Saya pakai pengantar.
ada sepasang Suami istri yang sebelumnya adalah janda dan duda yang membawa masing masing anak 2, Keempat anak bawaan ini adalah perempuan. dalam pernikaan kedua janda dan duda di karuniai seorang anak laki laki.. bagaimana status pembagian harta yang bersangkutan.. terimakasih penjelesannya.. jika ada percontohan di jaman Nabi yang bisa jadi Dasar.
Terima kasih

Udin hamzah

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb.
Ilmu Warisan dinamakan dengan Ilmu Al Mirats dan Allah SWT termasuk yang langsung menjelaskannya dengan terperinci di dalam Alquran. Karena itu ilmu ini dinamakan juga dengan Ilmu Fara-idh yang artinya semuanya telah dijelaskan ketentuannya dalam syariat. (Al Fiqhu Al Manhaji jilid 5 hal. 67).

Tidak semua orang berhak mendapatkan warisan, sebagaimana tidak semua yang berhak mendapatkan warisan dengan semena-mena menentukan hak untuk pribadinya.

Seseorang dikatakan berhak mendapatkan harta warisan jika pada dirinya terdapat salah satu dari 3 sebab:
أسباب ميراث الورى ثلاثه  كل يفيد ربه الوراثه
وهي نكاح ووﻻء ونسب     ما بعدهن للمواريث سبب
“Sebab kewarisan manusia itu tiga perkara, semuanya menjadikan seseorang berhak mendapatkan warisan”
“Dia itu adalah: nikah, Wala’ (memerdekakan budak) dan nasab (keturunan), tidak ada sebab lain untuk mewarisi selainnya”. (Matan Ar Rahbiyah, hal. 13-14).

Kecuali, orang yang berhak mendapatkan warisan itu terhalang mendapatkan warisan dengan sebab: pembunuhan, beda agama, dan dalam kondisi seorang masih menjadi budak.

Dari nas yang terdapat dalam Matan Ar Rahbiyah tersebut dapat difahami bahwa sebab seseorang berhak mendapatkan warisan ada 3:
1. Nasab, seperti: anak, cucu, ayah, kakek, ibu, nenek, saudara’i sekandung atau seayah atau seibu.
2. Perkawinan, yaitu: suami atau isteri.
3. Wala’, yaitu: memerdekakan budak di zaman dahulu ketika perbudakan masih berlaku.

Adapun terkait yang ditanyakan, yaitu terkait:  seorang duda yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya yang kemudian menikah dengan seorang janda yang juga memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Maka kedua anak mereka yang lahir dari pernikahan sebelumnya tidak mendapatkan warisan kecuali dari orang tua kandung mereka. Adapun anak tiri tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua tirinya. Sebab sang anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua tirinya. Demikian pula orang tua tiri tidak berhak mendapatkan warisan dari anak tirinya sebab tidak ada hubungan nasab diantara keduanya.

Adapun anak laki-laki yang lahir dari pernikahan keduanya adalah anak yang berhak mendapatkan warisan dari keduanya.

Contoh Kasus:
– Jika sang duda yang telah menikah ini meninggal dunia, maka yang berhak mendapatkan warisannya adalah: isterinya, 2 anak perempuan bawaan (dari hasil pernikahan sebelumnya) dan anak laki-lakinya. Sedangkan  orang putri isterinya (anak tiri yang meninggal) tidak berhak mendapatkan warisan sebab tidak memiliki hubungan nasab.
– Jika sang janda yang meninggal, maka ahli warisnya adalah: sang suami, dua orang anak perempuannya, dan anak laki-lakinya. Adapun dua orang anak perempuan dari bawaan suaminya tidak berhak mendapatkan warisan sebab tidak memiliki hubungan nasab dengan yang meninggal.

Demikian,, Wallahu A’lam.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.

Comments

comments

Tentang Penulis

Dosen IAIN Langsa, Doktoral Fiqh Muqaran (Perbandingan Mazhab Fikih) di Universitas Al Azhar - Mesir, Mudir dan Ketua Yayasan Pesantren Dar Faqih Qurani - Aceh Timur, Dewan Fatwa Nasional Jami'ah Al Wasliyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.