Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya, jika seorang wanita shalat tapi mukenahnya tipis, apakah sah shalatnya atau bgaimna ustadz. Terimakasih ustadz Jawaban: Wa’alaikum Salam Wr Wb Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Setiap muslim laki-laki dan perempuan ketika melaksanakan shalat harus menutup auratnya. Aurat laki-laki yang harus ditutup adalah pusat dan lutut juga antara …
![Wanita Shalat Dengan Mukena Tipis](https://i0.wp.com/konsultasifiqih.com/wp-content/uploads/2018/02/Wanita-Shalat-Dengan-Mukena-Tipis.png?resize=330%2C255&ssl=1)