Secara bahasa talfiq bermakna: Menyatukan dua tepi baju untuk dijahit. Dari kata-kata: laffaqa-yulaffiqu-talfîqan. Sedangkan secara istilah di kalangan ulama, talfiq memiliki banyak arti, pengertian yang paling terkenal adalah: Menciptakan hukum dengan mengkombinasikan berbagai mazhab, sehingga hukum tersebut menjadi sama sekali baru, tidak ada seorang ulama pun yang mengatakannya. Lihat: Ibnu Manzhur, Lisan Al Arab, jilid …
![HUKUM MENCAMPUR ADUKKAN MAZHAB (TALFIQ)](https://i0.wp.com/konsultasifiqih.com/wp-content/uploads/2018/02/HUKUM-MENCAMPUR-ADUKKAN-MAZHAB-TALFIQ.jpg?resize=330%2C255&ssl=1)