Menampilkan 1 Hasil
HUKUM MENCAMPUR ADUKKAN MAZHAB (TALFIQ)
-Fikih Fikih Ibadah Masa-il Ushuliyah

Hukum Mencampuradukkan Madzhab (Talfiq)

Secara bahasa talfiq bermakna: Menyatukan dua tepi baju untuk dijahit. Dari kata-kata: laffaqa-yulaffiqu-talfîqan. Sedangkan secara istilah di kalangan ulama, talfiq memiliki banyak arti, pengertian yang paling terkenal adalah: Menciptakan hukum dengan mengkombinasikan berbagai mazhab, sehingga hukum tersebut menjadi sama sekali baru, tidak ada seorang ulama pun yang mengatakannya. Lihat: Ibnu Manzhur, Lisan Al Arab, jilid …