Assalmu’aikum ust . Ketika kita berada di suatu daerah, kita telah mengetahui kalau di daerah tersebut banyak orang fasik dan mengetahui kalau syarat sah jum’at tidak terpenuhi seperti harusnya 40 orang mustauthin. Bolehkah kita tidak melaksanakan shalat jum’at dan hanya shalat zhuhur di rumah, mengingat daerah trsebut hnya ada satu mesjid yg dilaksanakan shalat jum’at …
Tag
Tidak Shalat Jum`at karena Jamaahnya Banyak Orang Fasiq
Menampilkan 1 Hasil