Assalamualaikum Wr Wb. Pak Ustadzā¦ Di kota kita ada kebijakan Bapak Wali yang membuat patung Elang sebagai symbol asal nama kota kita. Sementara ada beberapa tokoh yang sangat anti dengan patung tersebut lalu mengekspos kemana-mana menentang kebijakan ini. Jadi sebenarnya apa hukumnya Pak Ustadz? Sedikit tambahan info patung burung Elang tersebut ada lubang-lubangnya. Terimakasih. Wassalam …
![](https://i0.wp.com/konsultasifiqih.com/wp-content/uploads/2018/12/hukum-patung-elang-kota-langsa.jpg?resize=330%2C255&ssl=1)