Dr. H. Awwaluz Zikri Zailani, Lc. MA (Penulis dan Pengasuh laman KonsultasiFiqih.com)
Doktor pada Fiqh Muqaran (Perbandingan Madzhab) di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. Biasa mengisi kajian untuk kalangan mahasiswa di Mesir maupun umum di Aceh. Dosen di IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa. Penulis bisa dihubungi via email awwaluzzikri.ma@gmail.com
assalamu’alaikum
ustad buku rujukan tentang kepemimpinan quraisy apa apa aja ustad?
Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokaatuh
ustadz saya berkecimpung di komunitas menyembelih…
ada beberapa pertanyaan yg masih menjadi PR buat kami, eksekutor hewan.
Pertama
Bolehkah menutupi dengan kain putih dan menyiramkan hewan yg akan disembelih dgn air kembang? di beberapa daerah hal ini dilakukan dan menimbulkan perdebatan di komunitas kami. kami butuh jawaban ustadz senagai ahlinya agar menjadi patokan untuk kami.
kedua
bolehkah mendistribusikan daging qurban yg sudah dikaleng? karena ada kabar dr BAZIS Indonesia dan Badan ACT melakukan pengalengan daging qurban untuk didistribusikan ke daerah-daerah. Dan bagaimana hukum tulang dan jeroan hewan qurban yg tidak ikut dikemas dalam kaleng.
mohon jawabannya ustadz berhubung akan kami terbitkam buku mengenai penyembelihan dan distribusi qurban… maka kami butuh saran dari ustadz…
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wa barokaatuh
konsep konsep seperti
wad’i
istima’i
halaltulafdi
dan turarud dalaltul lafdi
yg saya mau tanyakan adakan contoh yang jelas ustad
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…..ustazd saya abdurrahman dari aceh besar, saya sudah beberapa kali bertanya kpd ustazd lewat web ini tpi saya tidak tau dimana ada keslahan sehingga saya belum mendapatkan jawaban yg saya tanyakan baik di web ini atau pun di email saya, saya sangat berharap ustadz berkenan menjawab.
Bagaimana hukum mukallaf bagi orang BISU krn mereka kekurangan 2 panca indera yaitu pendengaran dan ucapan. apakah mereka dibebankum hukum syara’? syukran ustazd
Wa’alaikum Salam wr wb. Selama ada akal dan sadar dia juga memiliki kewajiban terhadap syara’. Wajib shalat, puasa dan lainnya. Wajib bagi mereka belajar tentu semuanya sesuai dengan kemampuannya.
Assalaamu’alaikum
Pak ustadz, apakah konsultasi di web ini masih aktif?