Zina adalah perbuatan yang sangat tercela, terkutuk, dan ia termasuk dosa besar.
Namun tidak termasuk syarat sah nikah wanita yang dinikahi adalah wanita yang tidak pernah melakukan dosa-dosa besar.
Selanjutnya,,,,
Menikahi wanita yang telah hamil di luar nikah adalah sah menurut Jumhur Ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah). Kecuali menurut Hanabilah adalah haram sehingga keduanya bertaubat dengan sebenar-benarnya.
Mencampuri wanita yang telah hamil di luar nikah hukumnya adalah sah menurut Hanafiah dan Syafi’iyah, namun dimakruhkan mencampurinya hingga wanita tersebut melahirkan.
Sedangkan Malikiyah dan Hanabilah juga Abu Yusuf dari Hanafiyah berpendapat: Haram mencampuri wanita yang hamil di luar nikah sehingga selesai masa Iddahnya yaitu melahirkan anak. (Lihat: Rahmatul Ummah: hal. 169).
Adapun dalil Malikiyah dan Hanabilah adalah sabda Rasulullah Saw:
لا توطأ حامل حتى تضع. (رواه أبو داود والحاكم)
“Tidak boleh mencampuri wanita hamil sehingga melahirkan”.
Adapun Syafi’iyah dan Hanafiyah berdalilkan bahwa tidak boleh mencampuri wanita yang sedang hamil karena kehormatan janin yang bernasab kepada ayahnya. Sedangkan janin yang disebabkan zina tidak ada kehormatannya sebab tidak bernasab ayah biologisnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
الولد للفراش وللعاهر الحجر. (أخرجه البخاري ومسلم)
“(Nasab) Anak adalah dengan pernikahan, sedangkan bagi penzina (jika ia muhsan/telah menikah) dirajam dengan batu”.
Dengan demikian hadits yang menjadi dalil Malikiyah dan Hanabilah tentang tidak boleh menikahi wanita yang hamil maksudnya khusus yaitu wanita hamil dengan sebab pernikahan yang sah.
Diantara yang menguatkan maksud hadits tersebut juga adalah kitab Al-Hawy Al-Kabir jilid 9 hal. 189 Imam Al-Mawardi menyebutkan:
روي ذلك عن أبي بكر وعمر وابن عمر وابن عباس وجابر فروي عن أبي بكر رضي الله تعالى عنه أنه قال؛ إذا زنى رجل بامرأة لم يحرم عليه نكاحها.
“Diriwayatkan demikian (yaitu kesahan menikahi wanita yang teah dizinai) dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Diriwayatkan dari Abu Bakar As-Shiddiq Ra bahwa beliau berkata: Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita tidaklah haram bagi laki-laki tersebut untuk menikahinya (yaitu sang wanita yang telah dizinai)”.
Wallahu A’la Wa A’lam Wa Ajalla Wa Akram

