Home / Fiqih Nikah / Obral Kata Cerai: Ketika Emosi Mengancam Pernikahan

Obral Kata Cerai: Ketika Emosi Mengancam Pernikahan

Assalamualaikum ustadz/ustadzah,

Nama saya Ifa. Usia saya 22 tahun. Says Sudan menikah selama 1,5 tahun. saya mau bertanya… Suami saya sudah berulang kali mengatakan cerai pada saya. Ketika dalam keadaan marah, dia sering mengobral kata cerai. Dan ketika sudah baikan dia dengan mudahnya merujuk saya. Itu terjadi puluhan kali. Setiap saya menanyakan, “kemarin kau telah menceraikanku. Apakah kita masih halal?”. Dia selalu menjawab, “kemarin aku menceraikanmu dlm keadaan marah, jadi tidak syah. Sekarang aku menginginkanmu lagi”. Hal itu selalu terjadi setiap kami bertengkar. Dia mudah mencerai dn merujuk saya seakan pernikahan adalah permainan. Dia selalu berdalih bahwa dia mengatakan cerai dalam keadaan marah jadi itu tidak sah. Yang saya ingin tanyakan, apakah pernikahan kami masih halal atau sudah batal jika suami saya sudah kerap menceraikan saya meskipun dlm keadaan marah?. Jika kami ingin melanjutkan pernikahan kami, apa yang harus kami lakukan?

Terima kasih.

Wassalamualaikum

Ifa

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr Wb

Bu Ifa yang dimuliakan Allah…

Hidup dalam rumah tangga banyak tantangan layaknya bahtera di tengah lautan. Tak selamanya angina bertiup sesuai arah yang diharapkan. Dengan demikian dapat difahami bahwa rumah tangga tidak akan kosong dari perselisihan baik kecil maupun besar. Hakikatnya perselisihan dalam rumah tangga justeru akan menjadi bumbu-bumbu indah untuk semakin menguatkan ikatan suami dan isteri.

Selanjutnya… Perceraian adalah sesuatu yang halal namun dibenci oleh Allah Swt. kecuali ada sebab-sebab yang dibolehkan secara syariat. Abu Daud dalam sunannya hadits no: 2178, meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci Allah Swt adalah perceraian”.

Perceraian dibenci Allah Swt sebab ia mengharamkan perkara yang telah halal. (Aun Al Ma’bud jil. 6 hal.161).

Kata-kata cerai dan thalak juga harus dihindarkan dari kamus rumah tangga walau hanya sekedar untuk gurauan.

Abu Daud dalam hadits no: 2194 meriwayatkan dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ ” (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه)

Dalam Aun Al Ma’bud jil. 6 hal. 188 Al Khattabi mengatakan: Para ulama sepakat bahwa lafazh Thalak secara terang-terangan jika diucapkan oleh oleh seorang yang baligh dan berakal maka ucapan tersebut berlaku dan tidak bermanfaat jika ia beralasan hanya main-main, bersenda gurau atau tidak bermaksud thalak.

Para Ulama menyebutkan ada 4 persyaratan jika terdapat pada seorang laki-laki maka sahlah Thalaqnya:

1-      Seorang suami bukan orang lain

2-      Sudah baligh

3-      Berakal

4-      Pilihannya dengan kemauannya sendiri bukan paksaan, atau hilang akal sebab gila atau tidur.

Cerai yang diucapkan oleh suami dengan marah tetap dihitung. Hakikatnya seorang suami menceraikan isterinya karena marah kepadanya, kecuali jika marahnya sampai kepada derajat hilang kesadaran dan tidak mampu mengendalikan ucapan dan kata-katanya. Layaknya orang gila atau mendekati orang gila. Maka dalam kondisi tersebut tidak dianggap sah ucapan thalaknya.

Namun pemerintah Indonesia berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2015 dalam pasal 115 dikatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadillan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.

Maka berdasarkan pasal tersebut ucapan perceraian yang tidak diucapkan di majlis hakim tidak dianggap perceraian yang sah.

Walau demikian ucapan ini harus dihindarkan sejauh mungkin dari kamus rumah tangga kita. Laki-laki yang berakal mampu mengendalikan ucapannya, dan wanita yang cerdas mampu mengendalikan emosinya sehingga tidak mudah meminta cerai dari suaminya. Rumah tangga seperti ini insya Allah akan menjadi rumah tangga yang berkah, sakinah mawaddah wa rahmah.

Maka berdasarkan pertanyaan yang ditanyakan dan juga berdasarkan KHI pasal 115 perceraian tersebut tidak dianggap sah.

Wallahu A’lam